Tugas Strategis Badan Permusyawaratan Desa Dalam Membangun Negeri

Tugas Strategis Badan Permusyawaratan Desa Dalam Membangun Negeri
SHARE

Penulis: Agoes Hendriyanto, S.P.,M.Pd (*)

Badan Permusyawaratan Desa mempunyai peran strategis, sejak awal Kemerdekaan Indonesia (1945). Pada awal pengaturan soal desa sebenarnya tak memperoleh landasan konstitusional yang bersifat eksplisit, kecuali kesatuan masyarakat hukum adat yang telah tumbuh dan berkembang jauh sebelum Indonesia merdeka.

Baru ada pengaturan dimulai dari UU Nomor 22 Tahun 1948, UU Nomor 1 Tahun 1957 dan UU Nomor 19 Tahun 1965 menempatkan desa sebagai fokus otonomi.  Selanjutnya pada era Orde Baru dibentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Undang-undang ini mengarahkan pada penyeragaman bentuk dan susunan pemerintahan desa dengan corak nasional menjamin terwujudnya demokrasi Pancasila secara nyata, dengan menyalurkan pendapat masyarakat dalam wadah yang disebut Lembaga Musyawarah Desa (LMD)

Undang Nomor 6 tahun 2014 dengan mengembalikan otonomi asli desa untuk membatasi intervensi otonomi daerah pasca reformasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa menjawab polemik keberadaan BPD dalam Pemerintahan Desa. Batasan pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa semata tanpa posisi BPD. Batasan tersebut berbeda jika dibandingkan dengan pengaturan sebelumnya, dimana pemerintahan desa terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD. Namun demikian, walaupun berkedudukan tidak sebagai penyelenggara pemerintahan desa, keberadaan BPD secara fungsi tetap memiliki posisi vital dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan demikian posisi BPD masih sejajar dengan Kepala Desa, karena setiap pengambilan kebijakan turut disertai persetujuan BPD.

Badan Permusayawaratan Desa berdasarkan Permendes 16/2019, dan Permendes 17/2019 mempunyai tugas yang strategis dalam Penyelenggara Pemerintah Desa sehingga mempunyai hak untuk meminta laporan Kepala Desa terhadap penyelenggara Desa. Namun yang masih menjadi kendala disini perangkat Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga perwakilan dari masyarakat Desa mempunyai kendala terutama masalah anggaran yang masih melekat dengan Dana di Pemerintahan Desa. Sehingga untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPD di lapangan mengalami kendala. Selain masih minimnya alokasi anggaran disebabkan anggaran Pemerintah Desa sangat kecil.

Hal inilah yang menyebabkan adanya kekuasaan dari pemerintah Desa untuk mempengaruhi kinerja dari BPD. BPD untuk operasional kegiatan membutuhkan dana namun untuk mendapatkan dana harus kerjasama dan hubungan baik dengan pemerintah desa.

Sebenarnya dalam satu tahun anggaran, Kepala Desa itu harus membuat empat macam Laporan yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat setelah disepakati atau disetujui oleh BPD. Tugas dan wewenang BPD yang tercantum di Permendes  16 dan 17 tahun 2019 jika tidak diimbangi dengan anggaran hanya formalitas belaka.

Baca Juga  Kunjungi Sumatera Selatan, Ketua Komite I DPD RI Bantu Selesaikan Isu Konflik Pertanahan dan Gambut

Penulis telah menjadi anggota BPD sejak tahun 2007, suka-duka menjadi anggota BPD sampai membuat sebuah perkumpulan BPD yang mengalami kendali berkaitan dengan biaya operasional.  Honor BPD yang sangat minim, operasional yang sangat minim tak akan mungkin untuk menyelesaikan tugas sedemikian banyaknya.  Untuk mengumpulkan anggota BPD dan masyarakat untuk musyawarah desa jika setiap kegiatan ada rapat berapa biaya yang harus dikeluarkan.  Sehingga untuk rapat biasanya satu kali rapat untuk beberapa agenda pengesahan.

BPD mempunyai tugas untuk menyelenggarakan musyawarah untuk membahas empat laporan Kepala Desa.  Padahal pada bulan itu anggaran untuk pelaksanaan sudah habis pada awal tahun anggaran  Jika kita melihat dari sisi honorarium anggota BPD dari penulis menjadi anggota BPD sampai sekarang sangat jauh dari yang diamanatkan di permendes.  Adapun empat laporan Kades dan BPD sebagai berikut ini.

Empat laporan Kades itu adalah:

  1. LRP APBDes SM 1 (Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Pertama).Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Juni tahun anggaran berjalan. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester pertama tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Juli).
  1. LRP APBDes SM 2 (Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Akhir). Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Desember tahun anggaran berjalan. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester akhir tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Januari) tahun anggaran berikutnya.
  1. LPPDes (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa). Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
  1. LPRP APBDes (Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes). Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

Laporan BPD

Dalam satu tahun anggaran, BPD juga harus membuat empat macam Laporan dari hasil evaluasi BPD terhadap laporan Kades yang dibahas dalam Musdes untuk disampaikan kepada Bupati melalui Camat.

Baca Juga  Bahas Optimalisasi RSKI Covid 19 P. Galang, Pangdam I/BB Rapat Virtual tingkat Menteri

Empat laporan BPD itu adalah:

  1. LEK Kades SM 1 (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester Pertama). Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan RKPDes APBDes yang dibahas dalam Mudes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester pertama tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Juli).
  1. LEK Kades SM 2 (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester Akhir). Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan RKPDes APBDes yang dibahas dalam Mudes Evaluasi Kinerja Kepala Desa pada bulan Desember tahun anggaran berjalan.Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 10 hari setelah habis semester akhir tahun anggaran berjalan (Tanggal 10 Januari) tahun anggaran berikutnya.
  2. LEK Kades terhadap LPPDes (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa). Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan RKPDes yang selambat-lambatnya dibuat tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.
  1. LEK Kades terhadap APBDes (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa terhadap Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes). Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Evaluasi Kinerja Kepala Desa atas pelaksanaan APBDes yang selambat-lambatnya dibuat tiga bulan setelah habis tahun anggaran, yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

Laporan ini disampaikankepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya tiga bulan setelah habis tahun anggaran yaitu dari bulan januari hingga bulan Maret tahun anggaran berikutnya.

Laporan AMJ

Selain yang sudah dijelaskan di atas, kades dan BPD juga harus membuat laporan Akhir masa jabatan yang selengkapnya dapat diuraikan sebagai berikut:

Laporan AMJ Kades

  1. LPPDes AMJ (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan). Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades. Laporan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama lima tahun tujuh bulan Kades menjabat. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
  1. LPRP APBDes AMJ (Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Akhir Masa Jabatan). Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades. Laporan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama lima tahun tujuh bulan Kades menjabat. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
  1. Memori AMJ (Memori Akhir Masa Jabatan). Memori Akhir Masa Jabatan Kepala Desa tidak melalui pembahasan dengan BPD. Memori Akhir Masa Jabatan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan pertanggungjawabam realisasi pelaksanaan APBDes sisa lima terakhir masa jabatan Kades. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat pada saat serah terima jabatan Kades.
Baca Juga  Ketua TGPF Intan Jaya: Kami Tidak Gentar, Terus Bekerja Hingga Investigasi Selesai

Laporan AMJ BPD

  1. LEK Kades AMJ (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Masa Jabatan) terkait pelaksanaan LPPDes. Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Masa Jabatan atas pelaksanaan LPPDes yang selambat-lambatnya dilaksanakan lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades. Laporan ini berisi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa selama lima tahun tujuh bulan Kades menjabat. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
  1. LEK Kades AMJ (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Masa Jabatan) terkait pelaksanaan APBDes. Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Masa Jabatan atas pelaksanaan APBDes yang selambat-lambatnya dilaksanakan lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.Laporan ini berisi laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes selama lima tahun tujuh bulan Kades menjabat. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya lima bulan sebelum habis masa jabatan Kades.
  1. LP BPD (Laporan Pertanggungjawaban Badan Permusyawaratan Desa). Laporan ini dibuat oleh BPD pada Akhir Masa Jabatan yang selambat-lambatnya sampai akhir masa jabatan BPD. Laporan ini berisi laporan pertanggungjawaban BPD selama enam tahun BPD menjabat. Laporan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat pada saat serah terimah jabatan BPD.

Catatan:

  •  LPPDes, LPRP APBDes, LPPDes AMJ, dan LPRP APBDes AMJ adalah dalam bentuk PERDES.
  •  Memori AMJ tidak dalam bentuk Perdes.

Acuan:

  • Muhamad Labolo, Peluang dan Ancaman Otonomi Desa Pasca UU Nomor 6 Tahun 2014
  • UU 6/2014
  •  PP 43/2014
  •  PP 47/2015
  •  Permendagri 114/2014
  •  Permendagri 20/2018 Permendagri 46/2016
  •  Permendagri 110/2016
  •  Permendes 16/2019
  •  Permendes 17/2019.