Simak ! Program Revitalisasi LPTK oleh Kemendikbudristek Diharapkan Peningkatan Jumlah dan Kualitas Pendidikan Profesi Guru (PPG)

PRABANGKARANEWS.COM || Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan revitalisasi bagi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Revitalisasi ini bertujuan untuk memajukan kualitas pendidikan guru di Indonesia.
Mengutip dari Husain Syam di laman 123dok.com, Sabtu (14/5/2022), Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) telah menjadi perguruan tinggi pilihan favorit di kalangan masyarakat, para lulusan SMA/SMK/MA. Daya tarik LPTK semakin tinggi dengan pemberian status sosial dan ekonomi bagi tenaga pendidik atau guru dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Di mata masyarakat, profesi guru dipandang memiliki status sosial yang terhormat, apalagi dengan adanya pemberian tunjangan sertifikasi yang terbilang cukup signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan.
Untuk mengantisipasi membanjirnya usulan pendirian LPTK baru, pemerintah diharapkan mengeluarkan moratorium dan regulasi sehingga LPTK tidak mengalami stagnasi dan titik jenuh. Selain itu, pemerintah perlu membuat standar operasional penyelenggaraan LPTK sebagai acuan yang sama bagi semua LPTK baik negeri maupun swasta. Dengan standarisasi LPTK, pemerintah dapat mengawasi dan membina LPTK. Pengawasan dan pembinaan LPTK sebagai bagian dari upaya mencetak guru yang profesional.
Demikian juga halnya dengan standarisasi kelembagaan LPTK yang konvensional perlu dilakukan terobosan pengembangan model pendidikan profesi guru (PPG) untuk mengantisipasi disparitas kualitas pendidikan guru (Mukernas Kemenristek Dikti Tahun 2016). Oleh karena itu, selain moratorium kehadiran LPTK baru, perlu juga dilakukan revitalisasi kelembagaan, khususnya
Undang-Undang N0.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bab I. Ketentuan Umum, Pasal 1, ayat (14) menyatakan bahwa Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada jalur pendidikan formal bagi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan
Keberadaan LPTK sebagai penyedia guru di Indonesia terdiri atas: (a) Eks IKIP Negeri sebanyak 12, (b) FKIP Universitas Negeri sebanyak 28, (c) UT sebanyak 1, dan (4) Perguruan Tinggi Swasta sebanyak 380. Dilihat dari komposisi jumlah LPTK di Indonesia tersebut, menunjukkan bahwa jumlah LPTK swasta sangat dominan dibandingkan LPTK pemerintah (negara). Selanjutnya, apabila dilihat dari sisi persentase PTN yang relatif memenuhi standar nasional perguruan tinggi (SNPT) hanya sekitar 12,77%.
Selain itu, kalau dilihat dari sisi akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) (Sutrisno, 2016) untuk eks IKIP Negeri yang mendapat Akreditasi A sekitar 16,66%. Data tersebut menunjukkan bahwa keberadaan LPTK sangat ironis. Karena itu, perlu dilakukan terobosan peningkatan LPTK, khususnya untuk penyedia guru revitalisasi kelembagaan LPTK perlu segera dilakukan.
Pemerintah perlu membatasi pembukaan LPTK baru dan mengevaluasi yang telah berjalan. Karena itu mekanisme pembukaan LPTK baru perlu ditinjau ulang. Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan moratorium pembukaan baru LPTK sehingga pembinaan terhadap LPTK dapat dioptimalkan. Selain itu, dapat mengatasi kejenuhan pengguna dan melimpahnya jumlah pengangguran dari latar belakang pendidikan keguruan.
LPTK sebagai lembaga pendidikan calon penyedia guru profesional harus menerapkan tata kelola kelembagaan LPTK yang akuntabel dan sistem manajemen modern. Dalam standar ini, aspek tata kelola kelembagaan meliputi perencanaan, implementasi, dan evaluasi dalam mengelola calon guru sekaligus menjamin kualitas guru terukur dan dapat menunjukkan berbagai kompetensi yang ditetapkan.
Penguatan visi, misi, dan tujuan pendirian dan penyelenggaraan pendidikan tenaga kependidikan. Dalam standar ini, setiap LPTK mesti mengelola kelembagaan LPTK yang akuntabel, transparan, dan kompeten serta mengusung visi, misi, dan tujuan yang sejalan dengan tujuan pendidikan nasional serta UU Guru dan Dosen.
Falsafah, dasar, dan landasan kependidikan dan pembelajaran harus menjadi ruh dan semangat penyelenggaraan LPTK. Pengelolaan LPTK hendaknya menganut TQM (Total Quality Management) dan memperhatikan RAISE (Relevance, Academic Atmosphere, Interval Management, Suitanbility, Efficiency).
Standarisasi Kurikulum
Sinkronisasi kurikulum pendidikan tenaga kependidikan yang berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Dalam standar ini, perlu ada penyeragaman substansi kurikulum seluruh LPTK sehingga terdapat kesamaan konsep dan pemahaman terhadap ilmu pedagogik. Selain itu, kurikulum LPTK harus sinkron dan sinergi dengan KKNI.
KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kerja yang menyandingkan, menyetarakan, mengintegrasikan sektor pendidikan dan pelatihan serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan jabatan kerja di berbagai sektor. LPTK mengelola pendidikan akademik dan sebagian kecil pendidikan profesi. Dengan demikian, kurikulum LPTK terdiri dari kurikulum jalur akademik dan kurikulum jalur profesi. Kurikulum jalur akademik ditempuh oleh mahasiswa program S1 pendidikan.
Standarisasi Pendidikan Profesi Guru
Pengelolaan program pendidikan profesi guru. Dalam standar ini, pengelolaan pendidikan profesi guru (PPG) harus terlaksana secara baik. Standar pengelolaan PPG, baik PPG dalam jabatan maupun PPG SM3T, PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic
Science, atau PPG Terintegrasi (PPGT)
ditetapkan pemerintah dengan menunjuk dan memberi kewenangan kepada LPTK yang memenuhi syarat. Prosedur rekruitmen peserta dan instruktur harus ketat sehingga penyelenggaraan PPG berjalan dengan optimal. Lulusan PPG diharapkan dapat menjadi model guru profesional. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara tenaga pendidik mesti memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui PPG. Dengan demikian, pemerintah dapat mengontrol dan membina guru profesional.
Standarisasi Mutu Akademik dan Pembelajaran
Peningkatan mutu akademik dan pembelajaran. Dalam standar ini, perlu ditetapkan acuan pengelolaan akademik dan pembelajaran. Karena itu, penetapan mata ajar dan implementasi dalam pembelajaran menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Pembelajaran berbasis e-learning menjadi fokus perhatian. Selain itu, strategi dan model pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Silabus dan Rencana Pembelajaran telah disiapkan. Proses pembelajaran lebih ditekankan pada latihan, bukan pada ceramah.
Standarisasi Sarana dan Prasarana
Penyediaan sarana dan prasarana yang lengkap dan memadai. Dalam standar ini, LPTK harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang kelancaran proses pembelajaran. Ketersediaan perpustakaan konvensional, e-library, ruang praktik mengajar (peer-teaching), ruang workshop, dan ruang kuliah yang memenuhi standar. Ruang kuliah harus representatif yang dilengkapi dengan perangkat LCD, AC, jaringan internet WIFI, dan sistem penerangan ruangan. Ruang kuliah yang representatif dapat membangkitkan semangat dan motivasi belajar peserta diklat. Demikian pula pengadaan dan fasilitasi keberadaan sekolah laboratorium dan sekolah mitra. Keberadaan sekolah laboratorium atau sekolah mitra menjadi instrumen penting dalam mengoptimalkan performansi guru yang kelak menjadi pembaharu dan pencerah di lapangan pendidikan. Keberadaan sekolah laboratorium atau sekolah mitra menjadi sangat strategis dalam memberikan dukungan utama dalam mencetak guru yang profesional.
Sumber:
Husain Syam. Standarisasi kelembagaan LPTK Menuju Penguatan Profesionalisme Guru. https://123dok.com/article/standarisasi-kelembagaan-lptk-menuju-penguatan-profesionalisme-guru.z3elpp7q
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Permenristek Dikti No.44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Sunaryo Kartadinata. 2013. Grand Design LPTK: Standarissi Kelembagaan LPTK Untuk Penyiapan Guru Masa Depan. Disampaiak pada Seminar dan Lokakarya Menyiapkan Guru Masa Depan Jakarta, 3-4 Juli 2013.
Sutrisno Wibawa. 2016. Pengembangan LPTK dan PPG. Makalah disampaikan dalam Mukernas Kemristekdikti, 2 Januari 2016.
—. 2016. Rakornas Asosiasi LPTK. Makalah disampaikan dalam Mukernas Kemristekdikti, 2 Januari 2016. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.