PRABANGKARANEWS || Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan bahwa kasus kematian empat anggota keluarga yang terjun dari lantai 21 Apartemen Teluk Intan Tower Topas Penjaringan Jakarta Utara tidak dapat dianggap sebagai bunuh diri secara kolektif kecuali jika dapat dibuktikan bahwa setiap individu memiliki kehendak dan terdapat kesepakatan di antara mereka untuk melakukan tindakan tersebut.
Namun, Amriel menekankan bahwa dalam kasus tersebut, terdapat dua anak di antara para korban, yang membuatnya menjadi sebuah situasi yang tragis dan mengerikan. dirilis dari Antaranews Rabu (13/3/24).
Ingat peristiwa tragis dan memilukan dan memprihatinkan tersebut terdapat 2 anak-anak, jelasnya.
Keempat anggota keluarga yang meninggal termasuk pria berusia 50 tahun (EA), perempuan berusia 52 tahun (AIL), dan dua remaja laki-laki berusia 13 tahun (JWA) serta remaja perempuan berusia 15 tahun (JL).