Tahapan Pilkada Serentak: 27 Nopember 2024 Pemungutan Suara
PRABANGKARANEWS || Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan peristiwa politik penting di Indonesia, di mana pemilihan kepala daerah akan dilakukan secara bersamaan di berbagai wilayah di seluruh negeri. Tahapan Pilkada Serentak ini diatur dan dipantau oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta lembaga terkait lainnya untuk memastikan proses yang transparan dan adil. Berikut adalah deskripsi tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. Persiapan
- Perencanaan dan Penyusunan Regulasi (sd 26 Januari 2024). KPU menyusun dan merancang peraturan serta pedoman yang akan mengatur seluruh proses Pilkada, termasuk penyesuaian dengan regulasi yang ada jika diperlukan (Sampai 26 Januari 2024)
- Pembentukan Panitia Pemilihan (Mulai 17 April 2024 – 5 Nopember 2024). KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota membentuk panitia pemilihan di tingkat yang lebih rendah untuk membantu dalam pelaksanaan Pilkada.
2. Pendaftaran dan Verifikasi Calon
- Pendaftaran Calon Independen (5 Mei – 19 Agustus). Calon independen juga dapat mendaftar dengan syarat dukungan tertentu.
- Pengumunan Pendaftaran Calon dari Partai Politik dan gabungan Partai Politik (24-26 Agustus 2024)
- Pendaftaran calon dari Partai politik atau gabungan partai (27- 29 Agustus)
- Verifikasi Calon (27 Agustus sampai 21 September 2024) KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen dan persyaratan yang diajukan oleh calon.
- Penetapan Calon 22 September 2024
3. Kampanye (25 September – 23 Nopember 2024).
- Periode Kampanye: Terdapat periode tertentu di mana calon kepala daerah diperbolehkan untuk berkampanye. Kampanye dilakukan untuk memperkenalkan program dan visi-misi calon kepada pemilih.
- Pengawasan Kampanye: KPU bersama dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) memantau dan mengawasi kampanye untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi peraturan yang berlaku.
4. Masa Tenang (24 – 26 Nopember 2024)
- Selama beberapa hari sebelum pemungutan suara, semua bentuk kampanye harus dihentikan. Masa tenang ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa pengaruh dari kampanye.
5. Pemungutan Suara (27 Nopember 2024)
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan untuk memberikan suara mereka.
- Penghitungan Suara: Suara dihitung di masing-masing TPS segera setelah pemungutan suara selesai.
6. Rekapitulasi dan Penetapan Hasil (27 Nopember – 16 Desember 2024)
- Rekapitulasi Suara: KPU melakukan rekapitulasi suara dari tingkat terendah hingga tingkat provinsi.
- Penetapan Hasil: KPU menetapkan hasil Pilkada berdasarkan rekapitulasi suara dan mengumumkan pemenang pemilihan.
7. Pelantikan
Setiap tahapan ini diatur untuk memastikan bahwa proses Pilkada Serentak berjalan dengan lancar, adil, dan transparan, sehingga menghasilkan pemimpin daerah yang sah dan dipercaya oleh masyarakat.
Sumber: KPU.Bojonegoro