Membongkar Realitas Kekerasan Seksual di Indonesia: Wajah-Wajah yang Harus Dilihat
PRABANGKARANEWS || Di tengah gemerlap perkotaan dan kehidupan sehari-hari, Indonesia tidak luput dari bayang-bayang kekerasan seksual yang menghantui. Dalam lapisan masyarakat, terutama di kalangan pelajar, masalah ini bukanlah sekadar isu, melainkan cerminan dari pertarungan melawan penindasan yang merusak nilai kehormatan dan harga diri.
Pemerintah merespon dengan menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, yang akrab disebut sebagai Permen PPKS. Regulasi ini mencoba menjadi tameng bagi mereka yang rentan, khususnya di dunia pendidikan, agar hak dasar atas pendidikan tidak tercemar oleh ancaman kekerasan seksual.
Dinas terkait dan lembaga formal dan informal perlu menindaklanjuti Permendikbud Ristek 2021. Agar pelaku bisa jera dan akan berpikir jika mengulangi perbuatannya karena adanya ancaman hukuman bagi pelaku. Perlunya itikad baik semua pihak untuk melaksanakan ketentuan dalam peraturan menteri tersebut.
Namun, untuk benar-benar memahami tantangan ini, kita perlu merinci berbagai bentuk kekerasan seksual yang menjadi kutukan di berbagai lapisan masyarakat. Menurut Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, tahun 2013, berikut adalah bentuk-bentuk kekerasan seksual yang mewarnai penderitaan perempuan di Indonesia:
- Perkosaan: Pemaksaan yang Menyisakan Luka. Pelaku menggunakan organ reproduksi untuk memaksa hubungan seksual dengan korban, meninggalkan luka yang mendalam.
- Intimidasi Seksual: Ancaman yang Menyamar Menjadi Kengerian. Ancaman atau percobaan perkosaan untuk menciptakan ketakutan atau penderitaan psikis pada korban, menyelimuti mereka dalam ketakutan yang mencekam.
- Pelecehan Seksual: Menyentuh Batas Kemanusiaan. Sentuhan fisik atau nonfisik pada organ seksual atau seksualitas korban, merendahkan martabat dan menciptakan trauma yang tak terlupakan. Seringkali dilakukan oleh pelaku pada korban disebabkan sulitnya membuktikan jika dilaporkan kepada pihak terkait. Apalagi korban sebagai pihak yang lemah, bisa juga akan membetalkan kesaksiannya yang dulu pernah diutarakan pada pihak tertentu.
- Eksploitasi Seksual: Penyalahgunaan Kekuasaan untuk Kepuasan Pribadi. Penggunaan kekuasaan untuk mendapatkan kepuasan seksual atau keuntungan materi, seperti praktik prostitusi atau pornografi. Selain itu juga kekuasaan juga bisa digunakan untuk melakukan pelecehan seksual kepada seseorang yang secara lembaga tidak mempunyai kuasa.
- Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual: Kehilangan Kebebasan untuk Kepuasan. Merekrut, mengirim, atau menerima seseorang dengan ancaman dan penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan prostitusi atau eksploitasi seksual.
- Prostitusi Paksa: Kehidupan Terjebak di Dalam Jerat. Ancaman atau kekerasan untuk memaksa perempuan menjadi pekerja seks, meninggalkan mereka terjebak dalam kondisi yang tidak ada pilihan.
- Perbudakan Seksual: Penderitaan Dalam Keterikatan. Memaksa korban menjadi budak seksual, memaksa mereka untuk melayani dengan cara yang tidak manusiawi.
- Pemaksaan Perkawinan dan Cerai Gantung: Terikat oleh Kekerasan. Memaksa korban perkosaan menikahi pelaku, atau cerai gantung, adalah bentuk lain dari kekerasan seksual yang merusak institusi pernikahan.
- Pemaksaan Kehamilan: Menghancurkan Mimpi dan Hak. Mewajibkan perempuan melanjutkan kehamilan yang tidak dikehendaki, membatasi hak-hak mereka atas tubuh dan masa depan.
- Pemaksaan Aborsi: Kebijakan Berat dan Penuh Tekanan. Tekanan dan ancaman untuk menggugurkan kandungan tanpa persetujuan, menghilangkan hak kontrol atas tubuh perempuan.
- Pemaksaan Kontrasepsi dan Sterilisasi: Pembatasan Kehidupan dan Kemerdekaan. Pemasangan alat kontrasepsi atau sterilisasi tanpa izin, membatasi kebebasan dan hak kontrol perempuan atas tubuhnya.
- Penyiksaan Seksual: Derita yang Dibawa oleh Kekuasaan. Menyerang organ reproduksi perempuan dengan sengaja, menciptakan penderitaan jasmani, rohani, dan seksual.
- Penghukuman Tidak Manusiawi dan Bernuansa Seksual: Derita yang Tidak Terbayangkan. Hukuman yang menyebabkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, atau rasa malu yang luar biasa, termasuk dalam kategori penyiksaan.
- Praktik Tradisi Bernuansa Seksual yang Membahayakan atau Mendiskriminasi: Perjuangan Melawan Stereotip. Contohnya adalah praktik sunat perempuan, yang merugikan dan membahayakan hak-hak perempuan.
- Kontrol Seksual: Lembaran Baru Diskriminasi. Pemaksaan melalui aturan moralitas dan agama, seperti pemaksaan busana, adalah bentuk kontrol seksual yang merugikan.
Dalam konteks ini, Permen PPKS menjadi penanda langkah nyata pemerintah dalam melibatkan diri dalam perlindungan terhadap korban. Dengan mengenali berbagai bentuk kekerasan seksual, kita diingatkan akan kerentanan yang dihadapi oleh banyak perempuan di Indonesia. Bagaimana kita, sebagai masyarakat, dapat bersatu dan melibatkan diri dalam mengakhiri era kekerasan ini?
Hukum untuk membuat pelaku pelecehan seksual akan berpikir ulang jika lakukan tindak pelecehan seksual terutama kepada korban yang di bawah umur. Traumatik teruatama bagi korban perlu mendapatkan perlindungan. Pelaku dengan dalih apapaun juga harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
Walaupun untuk melindungi korban pelecehan seksual yang umumnya tidak berdaya. Pelaku akan lakukan upaya apapaun agar tidak terjerat dengan undang-undang pelecehan seksual.
Mungkin saja jawaban terletak pada pemahaman, dukungan, dan tindakan nyata untuk menjadikan keamanan dan keadilan sebagai hak yang tak terpisahkan dari hak asasi manusia.