Persiapan dan Strategi Alih Status Perguruan Tinggi Menjadi Institut

Persiapan dan Strategi Alih Status Perguruan Tinggi Menjadi Institut
SHARE

PRABANGKARANEWS || PENDIDIKAN TINGGIUsulan pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS) atau alih status terlebih dahulu harus memenuhi syarat dan kriteria minimal sebagaimana dalam Kepmen No. 234/U/2000, No. 232/U/2000, dan Kepdirjen DIKTI No. 108/DIKTI/Kep/2001.

Syarat Pendirian atau alih status Perguruan Tinggi Swasta yang harus disusun/dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Badan Penyelenggara PTS memiliki Akta Notaris Pendirian Yayasan dan sudah disahkan oleh SK Kemenkumham
  2. Rekomendasi LLDIKTI setempat
  3. Memiliki dosen berjumlah 5 (lima) orang untuk setiap program studi
  4. Yayasan memiliki lahan, untuk Akademi, politeknik dan Sekolah tinggi minimal 5000 m2, Institut 8000 m2 dan Universitas minimal 10000 m2.
  5. Laporan keuangan yayasan sudah berdiri lebih 1 tahun, dan Laporan Keuangan yang sudah di Audit oleh Akuntan Publik untuk Yayasan yang sudah berdiri lebih dari 3 Tahun.
  6. Fotocopy rekening koran 3 bulan terakhir untuk yayasan yang sudah berdiri kurang dari 1 tahun.
  7. Dokumen Standar Penjaminan Mutu (SPMI)
  8. Study Kelayakan.

Sebuah institut merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan jenis pendidikan akademik serta dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam sejumlah bidang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga  Pelantikan Bakti Sutopo sebagai Ketua STKIP PGRI Pacitan 2025-2029, Dorong Transformasi Menuju Universitas

Institut, yaitu Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan jenis pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, melalui: 

a) Jenis Pendidikan Akademik;  1) Program Sarjana, 2) Program Magister, 3) Program Doktor.
b) Jenis Pendidikan Vokasi;  1) Program Diploma Tiga, 2) Program Diploma Empat atau Sarjana Terapan,  3) Program Magister Terapa,; 4) Program Doktor Terapan; dan/atau; 

 c) Jenis Pendidikan Profesi, 1) Program Profesi; yang terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) program studi pada Program Sarjana.

Aturan baru namun harus sesuai dengan Kepmen No. 234/U/2000, No. 232/U/2000, dan Kepdirjen DIKTI No. 108/DIKTI/Kep/2001, persyaratan jumlah prodi direvisi yakni.

 
Atau minimal memiliki 5 (lima) prodi jenjang Sarjana yang terdiri dari:
  • 3 (tiga) program studi rumpun ilmu alam terdiri dari, rumpun ilmu formal, dan rumpun ilmu terapan
  • 2 (dua) program studi ilmu humaniora terdiri dari; rumpun ilmu sosial, dan rumpun ilmu terapan
Baca Juga  Jerry Massie, Arah Koalisi Golkar Masih Dinamis Penuh Kejutan

Berikut adalah beberapa strategi yang harus dipersiapkan untuk alih status perguruan tinggi menjadi institut:

  1. Analisis Kelayakan Finansial:
    • Lakukan analisis keuangan untuk memastikan dana yang cukup tersedia untuk menambah dua program studi baru dan membayar gaji 10 dosen tetap.Minimal untuk satu prodi 300 juta.
    • Perkirakan biaya operasional tambahan, termasuk fasilitas, bahan ajar, dan peralatan laboratorium.
  2. Penggalangan Dana dan Sumber Pembiayaan:
    • Cari sumber pendanaan tambahan seperti hibah, sponsor, dan donasi dari alumni atau perusahaan.
    • Pertimbangkan kerjasama dengan industri atau pemerintah untuk mendapatkan dukungan finansial.
  3. Rekrutmen dan Pengembangan Dosen:
    • Rekrut minimal lima dosen baru dengan kualifikasi yang diperlukan, dan pastikan mereka bersedia menjadi dosen tetap.
    • Berikan pelatihan dan pengembangan profesional untuk dosen baru dan yang sudah ada.
  4. Pengembangan Kurikulum:
    • Kembangkan kurikulum untuk dua program studi baru sesuai dengan standar akademik dan kebutuhan industri.
    • Pastikan kurikulum memenuhi persyaratan akreditasi.
  5. Peningkatan Sarana dan Prasarana:
    • Tingkatkan fasilitas kampus, termasuk ruang kelas, laboratorium, dan perpustakaan.
    • Pastikan akses teknologi yang memadai untuk mendukung proses belajar mengajar.
  6. Penyusunan Laporan Keuangan:
    • Pastikan laporan keuangan perguruan tinggi diaudit oleh akuntan publik sesuai ketentuan.
    • Siapkan laporan keuangan yang transparan dan akurat untuk tiga tahun terakhir.
  7. Promosi dan Branding:
    • Tingkatkan upaya promosi dan branding untuk menarik calon mahasiswa dan dosen berkualitas.
    • Gunakan media sosial, website, dan acara promosi untuk meningkatkan visibilitas institut.
  8. Kerjasama dan Kemitraan:
    • Jalin kerjasama dengan institusi pendidikan lain, industri, dan organisasi profesional untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian.
    • Manfaatkan jaringan alumni untuk mendukung pengembangan institut.
  9. Evaluasi dan Monitoring:
    • Lakukan evaluasi berkala terhadap persiapan dan implementasi strategi alih status.
    • Buat sistem monitoring untuk memastikan semua aspek berjalan sesuai rencana.
  10. Perencanaan Jangka Panjang:
    • Buat rencana strategis jangka panjang yang mencakup visi, misi, dan tujuan institut.
    • Tentukan target pencapaian dan indikator kinerja utama untuk mengukur kemajuan.
Baca Juga  Resensi Buku Filsafat Ilmu dan Perkembangan Pemikiran Manusia (Agoes Hendriyanto)

Dengan strategi-strategi ini, perguruan tinggi dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk beralih status menjadi institut dan memastikan keberlanjutan serta peningkatan kualitas pendidikan yang diberikan.