Seleb TikTok Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Asusila dan Aborsi
PRABANGKARANEWS, JAKARTA – Seleb TikTok Vadel Badjideh dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/10/2025), setelah dirinya dinyatakan bersalah dalam kasus asusila dan aborsi yang turut melibatkan anak selebritas Nikita Mirzani.
“Sebagaimana dalam dakwaan pertama, dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum,” ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan saat membacakan putusan, dikutip dari Antaranews.
Hakim menambahkan, apabila Vadel tidak mampu membayar denda Rp1 miliar tersebut, maka hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Kasus yang menjerat Vadel bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel dilaporkan atas dugaan melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan, yang masing-masing mengatur larangan tindakan asusila terhadap anak serta praktik aborsi ilegal.
Dalam proses hukum, jaksa penuntut umum menjerat Vadel dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan sebelum akhirnya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kasus ini menuai perhatian publik lantaran melibatkan figur publik serta menyangkut isu sensitif tentang perlindungan anak dan kesehatan reproduksi. Banyak pihak menilai putusan ini dapat menjadi preseden bagi kasus serupa, sekaligus peringatan keras terhadap pelanggaran hukum yang melibatkan anak di bawah umur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Vadel maupun keluarga Nikita Mirzani belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait putusan pengadilan tersebut.
