HAKAN Serukan Pembaruan UU Kewarganegaraan: Perlindungan Anak Perkawinan Campuran dan Diaspora Jadi Fokus Nasional
PRABANGKARANEWS, JAKARTA – Ribuan anak hasil perkawinan campuran serta keturunan diaspora Indonesia hingga kini masih menghadapi ketidakpastian status kewarganegaraan. Banyak dari mereka kehilangan hak sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) akibat batas usia pemilihan kewarganegaraan yang terlalu singkat, atau mengalami kesulitan ketika ingin kembali dan berkontribusi di tanah air. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan kewarganegaraan nasional masih belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan dinamika sosial dan perkembangan global saat ini.
Menanggapi persoalan tersebut, Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) hadir sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak keluarga perkawinan campuran dan diaspora Indonesia. Melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan: Mendorong Indonesia Emas 2045”, HAKAN mengundang berbagai pihak dari kalangan legislatif, eksekutif, dan akademisi untuk bersama-sama merumuskan arah kebijakan kewarganegaraan yang lebih adil dan inklusif.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat sistem hukum yang lebih humanis, agar negara tidak kehilangan potensi generasi muda diaspora yang memiliki pengalaman dan pendidikan internasional. Ketua Umum HAKAN, Analia Trisna, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 merupakan langkah strategis untuk menjamin perlindungan hukum bagi semua anak bangsa tanpa diskriminasi, termasuk mereka yang lahir dari latar belakang budaya dan negara yang berbeda.
“Melalui forum ini, kami berharap isu kewarganegaraan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan DPR agar menjadi bagian dari agenda kebijakan nasional. Pembaruan regulasi akan memperkuat kontribusi diaspora Indonesia di luar negeri sebagai mitra strategis menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Analia Trisna dalam FGD yang digelar di Aula Club House Bukit Podomoro, Jakarta Timur, Kamis (6/11/2025).
Sebagai organisasi yang fokus pada advokasi hukum, perlindungan sosial, dan pemberdayaan keluarga lintas negara, HAKAN berkomitmen untuk menjadi penghubung antara negara dan warganya di luar negeri. Melalui perjuangan ini, HAKAN berharap seluruh anak bangsa—di mana pun mereka berada—tetap terlindungi hak kebangsaannya dan dapat turut berperan dalam pembangunan nasional.
