Pendapatan Turun, APBD Pacitan 2026 Disahkan Senilai Rp 1,53 Triliun
PRABANGKARANEWS, PACITAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan resmi mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (10/11).
Dalam postur APBD 2026, pendapatan daerah Pacitan ditetapkan sebesar Rp 1,531 triliun, mengalami penurunan sekitar Rp 211 miliar dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp 1,742 triliun, dilansir dari @infopacitan.co Kamis (13/11/25).
Rincian pendapatan daerah tersebut terdiri dari:
-
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 256 miliar, dan
-
Pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,275 triliun.
Penurunan ini disebabkan oleh kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Sementara dari sisi pengeluaran, total belanja daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 1,541 triliun.
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran secara bijaksana di tengah kondisi penurunan pendapatan tersebut.
“Kita harus lebih selektif dan efisien. Eksekutif dan legislatif harus arif dan bijaksana dalam mengambil kebijakan, agar kepentingan rakyat selalu menjadi prioritas utama,” tegas Bupati Indrata.
Meski terjadi penurunan pendapatan, Pemerintah Kabupaten Pacitan menegaskan bahwa program prioritas daerah seperti pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi lokal akan tetap menjadi fokus utama dalam penggunaan APBD tahun 2026.
Dengan langkah efisiensi dan pengelolaan anggaran yang lebih ketat, Pemkab Pacitan berharap mampu menjaga stabilitas pembangunan dan pelayanan publik di tengah tantangan fiskal yang dihadapi.
