KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Unsoed, Tarif Masuk Kampus Diduga Capai Rp500 Juta

KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Unsoed, Tarif Masuk Kampus Diduga Capai Rp500 Juta
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Unsoed, Tarif Masuk Kampus Diduga Capai Rp500 Juta
SHARE

PRABANGKAANEWS.COM, PURWOKERTO – Praktik dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan transaksi kursi mahasiswa melalui jalur mandiri dengan nilai fantastis, bahkan disebut mencapai Rp500 juta untuk satu kursi.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Purwokerto pada Kamis (20/8/2026). Mereka adalah Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Mulyono, serta dua pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto., dilansir dari media sosial kpk.

Salah satu fakta yang diungkap KPK berkaitan dengan komunikasi antara Akhmad Sodiq dan Mulyono dalam proses penerimaan mahasiswa baru periode 2025–2026. Mulyono disebut berkomunikasi dengan orang tua calon mahasiswa terkait pengurusan masuk Unsoed melalui jalur mandiri.

KPK menduga Sodiq mengetahui aktivitas tersebut. Bahkan, penyidik menemukan pesan yang diduga berisi arahan mengenai cara menerima uang dari orang tua calon mahasiswa.

Baca Juga  Polres Probolinggo; Manajer Wedding Organizer Tersangka dalam Kasus Kebakaran Hutan di Bromo

“Jangan diminta di awal. Jika dikasih, bilang terima kasih,” demikian pesan yang disebut disampaikan Sodiq kepada Mulyono.

Dari proses tersebut, Mulyono diduga mengumpulkan gratifikasi hingga Rp680 juta. KPK menduga uang tersebut kemudian dikelola atas perintah Sodiq dan digunakan untuk melunasi pembelian tiga bidang tanah yang dibeli menggunakan nama Mulyono.

Kursi Fakultas Kedokteran Diduga Dipatok Rp650 Juta

Kasus ini semakin mencengangkan ketika KPK mengungkap dugaan transaksi penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo diduga meminta Rp650 juta melalui Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto kepada orang tua calon mahasiswa dengan iming-iming anaknya dapat diterima melalui jalur seleksi mandiri.

Uang tersebut disebut telah diserahkan. Namun, calon mahasiswa yang bersangkutan ternyata tetap dinyatakan tidak lolos seleksi.

Persoalan kemudian berlanjut pada pengembalian uang tersebut. Norman diduga meminjam uang dari pihak swasta dengan sepengetahuan Sodiq untuk mengembalikan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa.

Baca Juga  Upacara Adat Badut Sinampurno Desa Ploso, Pacitan, Jawa Timur (Dana Indonesiana 2025)

Pengembalian dana itu kemudian diduga berkaitan dengan tiga proyek pengadaan di lingkungan Unsoed. Perusahaan milik Mulyono disebut memenangkan proyek pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Pembayaran atas pekerjaan tersebut diduga dialihkan untuk melunasi pinjaman Rp650 juta.

Guru SMA Diduga Jadi Penghubung

Skema lain yang diungkap KPK melibatkan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. Ia diduga berkomunikasi dengan seorang guru SMA yang disebut menjadi penghubung sejumlah calon mahasiswa yang ingin masuk Unsoed.

Komunikasi dilakukan melalui WhatsApp untuk membahas jumlah calon mahasiswa yang dapat diterima sekaligus nominal uang yang harus dibayarkan. KPK menduga praktik tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Sodiq.

Berdasarkan percakapan yang ditemukan penyidik, tarif satu kursi mahasiswa baru disebut berada pada kisaran Rp50 juta hingga Rp500 juta.

Selama dua tahun, Eko diduga menerima uang hingga Rp1,12 miliar. Dana tersebut kemudian disebut dilaporkan kepada Sodiq. KPK juga menduga Sodiq memberikan akses kepada Eko untuk menyetujui kelulusan calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang melalui guru tersebut.

Baca Juga  PSSI Resmi Tunjuk John Herdman sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Era Baru Sepak Bola Nasional Dimulai

Sedikitnya 73 Kursi Diduga Dikondisikan

Dugaan praktik jual-beli kursi mahasiswa ternyata tidak hanya menyasar Fakultas Kedokteran. KPK menyebut Fakultas Hukum serta Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan juga masuk dalam dugaan skema penerimaan mahasiswa secara ilegal.

Dari total 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana, dokumen yang disita penyidik menunjukkan sedikitnya 73 kursi diduga telah dikondisikan untuk diperjualbelikan.

Kasus ini kembali membuka pertanyaan besar mengenai integritas sistem penerimaan mahasiswa baru. Seleksi yang seharusnya menjadi pintu masuk berdasarkan kemampuan akademik dan mekanisme yang transparan justru diduga dimanfaatkan untuk transaksi bernilai ratusan juta rupiah.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak dan aliran dana dalam perkara tersebut. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri melalui proses hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.