BPD Sirnoboyo Bahas Peran Strategis dan Persiapan Agenda Desa 2027
PRABANGKARANEWS.COM, PACITAN, 27 September 2026 — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sirnoboyo, Kecamatan Pacitan, menggelar kegiatan diskusi pada Minggu (27/9/2026). Pertemuan Imam Bashori, Ani Sumarsono, Siti Nurjanah, Sahid, Agoes Hendriyanto tersebut membahas kondisi dan perkembangan desa, sekaligus mengevaluasi peran BPD dalam mendukung dan menyukseskan berbagai kegiatan pembangunan serta agenda pemerintahan desa.
Ketua BPD Sirnoboyo, Imam Bashori, M.Si., yang juga menjabat Wakil Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Pacitan periode 2025–2030, menyampaikan bahwa BPD memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi permusyawaratan dan ikut mengawal berbagai kegiatan desa.
Diskusi juga membahas keberlanjutan kepengurusan BPD yang masa baktinya akan berakhir pada 2027. Para pengurus berkomitmen untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab hingga berakhirnya masa jabatan.
Komitmen tersebut dinilai penting mengingat pada 2027 Desa Sirnoboyo juga akan menghadapi agenda pemilihan kepala desa (pilkades). BPD diharapkan dapat menjalankan perannya secara optimal sehingga seluruh tahapan agenda desa tersebut dapat berlangsung sesuai ketentuan dan kondusif.
“Pengurus yang masa baktinya akan berakhir pada 2027 tetap berkomitmen melanjutkan tugas sampai masa jabatan berakhir. Apalagi pada 2027 akan dilaksanakan pemilihan kepala desa, sehingga kami akan ikut menyukseskan agenda tersebut,” ujar Imam Bashori.
Dalam diskusi tersebut juga muncul pembahasan mengenai keberlanjutan kaderisasi dan pengalaman anggota BPD. Pengurus yang telah menjalankan masa jabatan beberapa periode berharap anggota yang baru satu atau dua periode tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pengabdian melalui kepengurusan BPD sesuai ketentuan yang berlaku.
Dr. Agoes Hendriyanto, yang telah dua periode menjabat sebagai Ketua BPD dan satu periode sebagai anggota BPD, mengatakan pengalaman selama menjalankan tugas menjadi bagian penting dalam proses regenerasi kelembagaan.
Menurutnya, anggota yang masih memiliki pengalaman satu maupun dua periode dapat terus diberi ruang untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pengurus BPD yang telah tiga periode tentu memiliki pengalaman dalam menjalankan tugas. Harapannya, pengurus yang masih satu kali maupun dua kali masa jabatan juga dapat terus berkontribusi dan menjadi bagian dari kepengurusan BPD sesuai aturan yang berlaku,” jelas Agoes.
Ia menambahkan, keberlanjutan BPD tidak hanya berkaitan dengan pergantian kepengurusan, tetapi juga bagaimana pengalaman dan pengetahuan yang telah dimiliki dapat diteruskan kepada generasi berikutnya.
Diskusi BPD Sirnoboyo tersebut menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antaranggota sekaligus membahas berbagai perkembangan desa. Forum tersebut juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjalankan program serta agenda pembangunan desa.
Dengan komitmen untuk menjalankan tugas hingga akhir masa jabatan dan mempersiapkan agenda desa pada 2027, BPD Sirnoboyo berupaya menjaga kesinambungan kelembagaan serta memastikan fungsi permusyawaratan dan aspirasi masyarakat tetap berjalan.
