Catatan FGD 1, dari Arsip, Buku hingga HKI: Menjaga Ingatan Budaya Pacitan agar Tak Hilang Ditelan Zaman
PRABANAGKARANEWS.COM, PACITAN — Kebudayaan tidak selalu hadir dalam panggung pertunjukan yang gemerlap. Ia juga tersimpan dalam ingatan masyarakat, arsip lama, jejak situs, naskah, foto, buku, hingga cerita yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Persoalannya, ingatan itu dapat hilang ketika tidak didokumentasikan. Tradisi lisan dapat terputus, arsip dapat terlupakan, sementara jejak sejarah bisa semakin sulit ditemukan. Dari kegelisahan itulah kajian “Inventarisasi dan Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan di Pacitan: Upaya Pelestarian Warisan Budaya Lokal” mendapatkan relevansinya.
Program yang dilaksanakan oleh Dr. Agoes Hendriyanto, S.P., M.Pd., sebagai penerima pendanaan Dana Indonesiana 2025, ID 32255, tersebut tidak berhenti pada penelitian. Berbagai hasil kajian kemudian diterjemahkan menjadi buku, artikel ilmiah, pencatatan hak cipta, serta dokumentasi yang diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
FGD Bukan Sekadar Forum Diskusi
Rabu, 9 September 2026, Aula STKIP PGRI Pacitan menjadi ruang perjumpaan berbagai perspektif kebudayaan. Melalui Focus Group Discussion (FGD) I, hasil kajian tersebut didiseminasikan sekaligus mendapatkan masukan dari para narasumber dan peserta.
Empat narasumber hadir memberikan pandangan: Nuryahman, S.S. dari Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur; Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pacitan Amat Taufan, S.Sos.; tokoh masyarakat Suyadi, M.Pd.; serta Faris Wibisono.
Di hadapan para narasumber, Agoes Hendriyanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesediaan mereka hadir serta memberikan masukan terhadap berbagai luaran program.
Bagi Agoes, kehadiran para narasumber bukan sekadar memenuhi agenda kegiatan. Masukan dari unsur pemerintah, pelestari kebudayaan, tokoh masyarakat, dan mereka yang berpengalaman dalam pendampingan program kebudayaan menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana hasil kajian dapat memberikan manfaat nyata.
Ketika Kajian Menjadi Buku
Salah satu luaran yang lahir dari proses tersebut adalah Ensiklopedia Pacitan Misteri 4. Buku ini ditulis oleh Dr. Agoes Hendriyanto, S.P., M.Pd., Amat Taufan, S.Sos., dan Muhammad Rafid Musyaffa’, S.T., dengan penyunting Muhamad Rafid Romadhoni, S.T., serta penelusuran situs oleh Deni Ansriana.
Diterbitkan oleh CV Nata Karya, Ponorogo, buku tersebut memiliki ISBN 978-623-8763-72-6. Penataan letak dilakukan melalui kolaborasi dengan Socio Cultura Indonesia (SCI).
Ensiklopedia tersebut menjadi upaya untuk mengubah berbagai hasil penelusuran dan kajian mengenai sejarah serta kebudayaan Pacitan menjadi pengetahuan yang lebih sistematis. Buku tidak lagi sekadar menjadi produk akademik, tetapi dapat menjadi jembatan antara hasil penelitian dengan masyarakat.
Di sinilah arti penting sebuah luaran penelitian. Pengetahuan tidak berhenti di meja peneliti, tetapi bergerak menuju ruang publik.
Arsip Leiden Menjadi Inspirasi Beskap Pacitan
Menariknya, kajian kebudayaan juga melahirkan karya seni terapan melalui pencatatan hak cipta “Rekonstruksi Desain Beskap Pacitan Awal Abad XX Berbasis Arsip Fotografi Kolonial Leiden Belanda.”
Karya tersebut memperoleh Nomor Pencatatan 001391371, setelah diajukan pada 3 Agustus 2026.
Karya yang disusun melalui kolaborasi Dr. Agoes Hendriyanto, Muhammad Rafid Musyaffa’, S.T., dan Muhammad Ifan Aulia itu memperlihatkan bagaimana arsip sejarah dapat dibaca kembali untuk menghasilkan karya yang memiliki nilai ilmiah, budaya, sekaligus seni terapan.
Arsip yang sebelumnya berada jauh di Leiden, Belanda, menjadi sumber untuk menelusuri kembali jejak busana Pacitan pada awal abad XX. Sebuah proses yang mempertemukan masa lalu dengan kreativitas masa kini.

Pacitan dalam Buku: Alam, Demografi dan Dinamika Budaya
Luaran lainnya adalah buku “Potret Pacitan: Alam, Demografi, dan Dinamika Budaya.” Buku tersebut diterbitkan oleh CV Nata Karya Anggota IKAPI bekerja sama dengan Socio Cultura Indonesia Tahun 2026, dengan ISBN 978-623-8763-74-0.
Karya ini kemudian mendapatkan perlindungan hukum melalui pencatatan hak cipta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Surat pencatatan mencatat nomor permohonan EC002026141773 tertanggal 13 Agustus 2026 dan nomor pencatatan 001431476. Jenis ciptaan tercatat sebagai buku, dengan tanggal pertama kali diumumkan 27 Juli 2026 di Kabupaten Pacitan.
Buku tersebut ditulis oleh Dr. Agoes Hendriyanto, S.P., M.Pd. bersama Dr. Asep Yudha Wirajaya, S.S., M.A. dari Universitas Sebelas Maret Surakarta. Penyuntingan dilakukan oleh Muhammad Rafid Musyaffa’, Muhamad Rafid Romadhoni, dan Indah Nawangsari, sementara penelusuran situs melibatkan Eko Haryono, Khamim Turmudzi, dan M. Choiri.
Dari Tradisi Lisan Menuju Pengetahuan Ilmiah
Salah satu persoalan mendasar dalam penelitian sejarah lokal adalah terbatasnya dokumentasi tertulis. Banyak pengetahuan masyarakat justru bertahan melalui cerita dari mulut ke mulut.
Kondisi tersebut menjadi kegelisahan akademik dalam penyusunan buku dan kajian. Data lapangan, kajian naskah, dan sumber sejarah lokal dipertemukan untuk merekonstruksi memori kolektif masyarakat secara lebih ilmiah.
Hasilnya tidak hanya menjadi buku. Kajian juga berkembang menjadi artikel ilmiah nasional terakreditasi SINTA 3, berjudul “Inventarisasi dan Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya di Kabupaten Pacitan.”
Artikel tersebut terbit dalam NUSRA: Jurnal Penelitian dan Ilmu Pendidikan, Volume 7, Issue 3, Agustus 2026, halaman 1749–1765. Artikel diterima 12 Mei 2026, melalui revisi 23 Juli 2026, dan dipublikasikan 26 Juli 2026.
Dengan demikian, perjalanan kajian bergerak dalam tiga ruang sekaligus: ruang akademik, ruang kebudayaan, dan ruang masyarakat.
Empat Perspektif, Satu Tujuan
Nuryahman dari Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur memberikan gambaran mengenai program fasilitasi, baik melalui Indonesiana maupun fasilitasi Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur. Perspektif tersebut penting karena membuka peluang agar para pelaku budaya dapat mengembangkan gagasan dan program kebudayaannya.
Sementara itu, Amat Taufan menekankan pentingnya literasi budaya. Menurutnya, literasi budaya harus terus dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembangunan manusia Pacitan.
Faris Wibisono membawa pengalaman pendampingannya dalam program Indonesiana. Ia memberikan apresiasi terhadap luaran yang dihasilkan dari kajian Agoes Hendriyanto.
Sedangkan Suyadi, M.Pd., melihat bahwa hasil kajian tersebut perlu ditindaklanjuti. Kajian bukan menjadi titik akhir, tetapi dapat menjadi dasar untuk memperkuat usulan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia sekaligus menjadi bahan dalam penyusunan maupun penyempurnaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Pacitan.
Jangan Berhenti di Rak Buku
Pesan yang mengemuka dari FGD tersebut sebenarnya sederhana, tetapi memiliki makna besar: kajian kebudayaan harus memiliki kehidupan setelah penelitian selesai.
Buku harus dibaca. Arsip harus dipelajari. Karya budaya harus dikembangkan. Hasil penelitian harus menjadi bahan pertimbangan kebijakan. Dan pengetahuan tentang masa lalu harus dapat membantu masyarakat memahami identitasnya hari ini.
Karena itu, berbagai luaran Dana Indonesiana 2025 tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai laporan pertanggungjawaban program. Ia harus bergerak menjadi pengetahuan publik dan menjadi pijakan bagi kerja kebudayaan berikutnya.
Bagi Agoes Hendriyanto, FGD menjadi ruang untuk mempertemukan hasil kajian dengan pengalaman masyarakat dan para pemangku kepentingan. Dari pertemuan itulah masukan, kritik, dan gagasan baru dapat muncul.
Pada akhirnya, pelestarian kebudayaan bukan hanya pekerjaan satu orang atau satu lembaga. Ia membutuhkan kolaborasi antara akademisi, pemerintah, komunitas, tokoh masyarakat, pelaku seni, dan generasi muda.
Sebab budaya yang tidak dicatat berisiko dilupakan. Budaya yang hanya dicatat tanpa dikembangkan berisiko menjadi benda mati. Tetapi budaya yang dikaji, didokumentasikan, diwariskan, dan dikembangkan dapat terus hidup melintasi zaman
