Kelompok Peretas Korut dari Jepang Berhasil Curi Aset Crypto Senilai 10 Triliun
PRABANGKARANEWS.COM || Kelompok peretas yang terkait dengan Korea Utara, telah mencuri aset cryptocurrency atau mata uang kripto senilai 721 juta dolar AS (Rp10 triliun) dari Jepang sejak 2017, demikian dilaporkan harian bisnis Nikkei pada Senin.
Diketahui, laporan itu muncul setelah menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G7 dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (13/5), menyatakan mendukung langkah-langkah mengatasi meningkatnya ancaman yang datang, dari aktivitas tersembunyi dari aktor negara.
Sejumlah ancaman itu antara lain adalah pencurian aset kripto, dilansir dari istagram Antaranewscom Selasa (16/5/2023).
Berdasarkan kajian Elliptic, yang menganalisis atas nama surat kabar Jepang tersebut, Korea Utara telah mencuri total 2,3 miliar dolar AS (Rp34 triliun) dari kalangan pebisnis antara 2017 dan 2022.
