MK Batalkan Presidential Threshold dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
JAKARTA (PRABANGKARANEWS) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa penerapan angka ambang batas minimal tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. Selain itu, logika penggunaan presidential threshold berdasarkan perolehan suara atau kursi DPR dinilai memaksakan pendekatan sistem parlementer dalam praktik sistem presidensial yang dianut Indonesia, dilansir dari Antara Jum’at (3/1/25).
Mahkamah menilai bahwa aturan tersebut melanggar hak politik rakyat, asas kedaulatan rakyat, serta prinsip moralitas, rasionalitas, dan keadilan. Oleh karenanya, Pasal 222 dianggap tidak konstitusional dan tidak dapat diberlakukan lagi.
Namun, tidak semua hakim MK sepakat dengan putusan ini. Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa penilaian ulang terhadap norma presidential threshold seharusnya diserahkan kepada pembentuk undang-undang, bukan menjadi ranah Mahkamah untuk menentukan.
Keputusan ini membawa implikasi besar bagi dinamika politik Indonesia, membuka peluang bagi lebih banyak pasangan calon dalam pemilihan presiden mendatang tanpa pembatasan threshold. (Fath Putra Mulya/Antaranews)
