Polemik Pajak Naik Drastis di Pati, Pengamat: Kepala Daerah Harus Evaluasi Diri
PRABANGKARANEWS, JAKARTA – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) hingga 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu perbincangan luas, bahkan di luar wilayah provinsi.
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menilai kebijakan tersebut memberatkan masyarakat dan tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi warga. Ia menyebut, kebijakan serupa juga terjadi di beberapa daerah lain, seperti Jombang dengan kenaikan 300 persen dan Banyuwangi 200 persen.
“Harusnya dilihat dulu pendapatan masyarakat. Kenaikan di atas 100 persen sudah melewati batas yang diamanatkan undang-undang. Wajar masyarakat Pati bereaksi,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, kenaikan pajak seharusnya didahului kajian dan komunikasi dengan pemerintah pusat, serta mempertimbangkan klasifikasi ekonomi warga. “Kalau naiknya 10–20 persen masih bisa ditolerir. Di atas 200 persen itu ada yang salah,” tegas Jerry.
Ia pun mengingatkan agar kebijakan semacam ini tidak kembali terjadi di daerah lain, karena berpotensi menimbulkan gejolak dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
