Lima Pengusaha Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengembangan Korupsi Dana PEN & Pengadaan Barang Jasa di Situbondo
PRABANGKARANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam menindak praktik korupsi di daerah. Lembaga antirasuah itu resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo periode 2021–2025. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menyeret mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Kelima tersangka yang kini mendekam di balik jeruji Rumah Tahanan KPK Cabang Merah Putih, Jakarta, yakni Roespandi (Direktur CV Ronggo), Adit Ardian (Direktur CV Karunia), Tjahjono Gunawan (Pemilik CV Citra Bangun Persada), Muhammad Amran Said Ali (Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari), dan As’al Fany Balda (Direktur PT Badja Karya Nusantara).
Menurut Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, penahanan kelimanya dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 4 hingga 23 November 2025.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025), Asep menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut bermula dari pengaturan pemenang lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPP) Kabupaten Situbondo. Mantan Bupati Karna Suswandi bersama Eko Prionggo Jati, selaku pejabat pembuat komitmen, diduga mengatur sejumlah proyek agar dimenangkan oleh pengusaha tertentu.
Dalam skema yang terungkap, Karna meminta “ijon” sebesar 10 persen, sementara Eko menagih “komitmen fee” sebesar 7,5 persen dari nilai proyek kepada para pengusaha. Hasilnya, dari lima pengusaha yang dilibatkan, terkumpul uang mencapai Rp4,21 miliar.
Rinciannya, Roespandi menyerahkan Rp780,9 juta, Tjahjono Gunawan sebesar Rp1,60 miliar, Adit Ardian menyetor Rp1,33 miliar, sedangkan Muhammad Amran Said Ali dan As’al Fany Balda bersama-sama memberikan Rp500 juta.
KPK menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk nyata dari jual-beli proyek yang merusak integritas pemerintahan daerah. Para tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) — yang sejatinya dirancang untuk membantu masyarakat bangkit dari dampak pandemi — justru diselewengkan oleh segelintir pihak yang haus keuntungan.
KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Setiap rupiah dari uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya pejabat atau pengusaha tertentu,” tegas Asep Guntur.
