Hari Buruh: Sejarah Panjang, Keadilan yang Tak Kunjung Tiba
Oleh: Nailul Fauziyah*
SETIAP 1 Mei, Hari Buruh kembali diperingati. Spanduk dibentangkan, tuntutan diulang, dan janji keadilan kerja kembali digaungkan. Namun, di tengah rutinitas itu, ada satu pertanyaan yang jarang benar-benar disentuh: apakah keadilan yang diperjuangkan itu benar-benar mendekat, atau justru menjauh dalam bentuk yang lebih halus?
Sejarah mencatat, Hari Buruh lahir dari peristiwa Haymarket Affair—sebuah letupan perlawanan atas kondisi kerja yang tidak manusiawi. Tuntutannya sederhana: waktu kerja yang layak dan hidup yang bermartabat. Lebih dari satu abad berlalu, sebagian tuntutan itu memang telah diakomodasi. Namun, ketidakadilan tidak pernah benar-benar hilang. Ia hanya berganti wajah—lebih rapi, lebih sistemik, dan justru lebih sulit dikenali.
Ketimpangan yang Tidak Lagi Kasatmata
Hari ini, persoalan buruh tidak lagi semata tentang panjangnya jam kerja atau kecilnya upah. Ia telah menjelma menjadi persoalan struktur. Sekitar 59 persen pekerja Indonesia masih berada di sektor informal (BPS, 2024)—sektor yang nyaris tanpa kepastian, tanpa perlindungan, dan sering kali tanpa suara.
Kita bisa melihatnya dalam kehidupan sehari-hari. Seorang pengemudi ojek daring, misalnya, bekerja lebih dari 10 jam sehari untuk mengejar insentif yang tidak selalu pasti. Ketika algoritma berubah, pendapatan ikut goyah—tanpa ada ruang negosiasi. Di sisi lain, seorang buruh pabrik garmen di kawasan industri harus menerima sistem kontrak berulang tanpa kepastian status tetap, meski telah bekerja bertahun-tahun. Upah yang diterima cukup untuk bertahan, tetapi sulit untuk berkembang.
Realitas serupa juga dialami pekerja migran Indonesia. Banyak dari mereka bekerja sebagai asisten rumah tangga di luar negeri dengan jam kerja panjang dan perlindungan yang terbatas. Data menunjukkan bahwa penempatan pekerja migran masih didominasi sektor domestik dan pekerjaan berupah rendah (BP2MI, 2024). Mereka menopang ekonomi keluarga di tanah air, tetapi sering kali harus menanggung risiko tinggi di negara tujuan.
Ironisnya, pada saat yang sama, Indonesia juga menerima lebih dari 180 ribu tenaga kerja asing yang umumnya menempati posisi profesional dan manajerial (Kementerian Ketenagakerjaan, 2024). Artinya, kita menyaksikan dua arus yang berjalan berlawanan: tenaga kerja kita mengisi sektor bawah di luar negeri, sementara tenaga kerja asing mengisi sektor atas di dalam negeri.
Dalam perspektif teori dualisme pasar tenaga kerja, kondisi ini menunjukkan bahwa mobilitas tenaga kerja kita tidak bergerak naik, melainkan terjebak dalam segmentasi yang stagnan. Masalahnya bukan sekadar keterampilan individu, tetapi struktur yang tidak memberi ruang bagi mobilitas itu sendiri.
Ketika Eksploitasi Menjadi Ketidakpastian
Jika dahulu eksploitasi buruh tampak jelas—jam kerja panjang, upah rendah, kondisi kerja buruk—hari ini ia tampil lebih halus. Ia hadir dalam bentuk ketidakpastian. Seorang pekerja lepas di sektor kreatif, misalnya, harus berpindah dari satu proyek ke proyek lain tanpa jaminan keberlanjutan. Tidak ada kontrak jangka panjang, tidak ada jaminan kesehatan, dan tidak ada kepastian pendapatan. Di sektor logistik, kurir paket bekerja di bawah tekanan target harian yang tinggi, tetapi tetap berada dalam status kerja yang ambigu.
Guy Standing menyebut kondisi ini sebagai precariat—kelas pekerja yang hidup tanpa kepastian masa depan. Dalam perspektif Karl Marx, relasi timpang antara pekerja dan pemilik modal memang tidak pernah hilang. Ia hanya bertransformasi, mengikuti logika zaman. Di Indonesia, transformasi ini terlihat jelas. Fleksibilitas kerja yang sering dipromosikan sebagai kemajuan justru menciptakan kerentanan baru. Organisasi Perburuhan Internasional mengingatkan bahwa fleksibilitas tanpa perlindungan hanya akan memperluas ketimpangan (ILO, 2023).
Masuknya tenaga kerja asing di sektor strategis seharusnya membuka ruang pembelajaran bagi tenaga kerja lokal. Namun, ketika transfer pengetahuan tidak berjalan optimal, maka yang terjadi justru penguatan ketimpangan. Tenaga kerja lokal tetap berada di posisi operasional, sementara posisi strategis tetap didominasi pihak luar.
Mengoreksi Arah, Bukan Sekedar Mengulang Peringatan
Di titik ini, Hari Buruh tidak lagi cukup dipahami sebagai peringatan. Ia harus dibaca sebagai koreksi. Sebab, yang kita hadapi hari ini bukan sekadar ketidakadilan lama, tetapi ketidakadilan baru yang lebih kompleks dan tersembunyi. Fakta bahwa mayoritas pekerja masih berada di sektor informal, bahwa pekerja migran kita tetap berada di sektor rentan, dan bahwa tenaga kerja asing mengisi posisi strategis, menunjukkan satu hal: keadilan kerja belum benar-benar bergerak.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar slogan, melainkan perubahan arah. Negara perlu memperkuat pendidikan vokasi yang relevan dengan kebutuhan industri, memperluas perlindungan bagi pekerja informal dan migran, serta memastikan adanya transfer pengetahuan yang nyata dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja lokal.
Di saat yang sama, penguatan serikat pekerja menjadi krusial. Tanpa organisasi yang kuat, pekerja akan terus berada dalam posisi yang lemah. Dialog sosial harus dihidupkan kembali, bukan sekadar formalitas. Lebih dari itu, kita perlu mengubah cara pandang. Pekerja bukan sekadar angka dalam statistik, melainkan manusia dengan harapan dan masa depan. Selama pekerja masih diposisikan sebagai faktor produksi semata, selama itu pula keadilan akan selalu tertunda.
Hari Buruh seharusnya tidak berhenti pada ingatan sejarah. Ia harus menjadi cermin—bahkan mungkin tamparan—bagi realitas hari ini. Sebab, sejarah tidak pernah benar-benar selesai. Ia terus berulang, hanya dalam bentuk yang berbeda. Pertanyaannya sederhana: apakah kita akan terus memperingatinya sebagai rutinitas, atau menjadikannya sebagai titik balik? Sebab selama ketimpangan masih dibiarkan, selama keadilan hanya menjadi wacana, maka Hari Buruh akan terus hadir bukan sebagai perayaan—melainkan sebagai pengingat bahwa sesuatu yang mendasar belum pernah benar-benar diselesaikan.
[*] Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Mahasiswa Program Doktor Pendidikan Ilmu Sejarah Universitas Negeri Malang
