Bupati Indartato; Launching Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa
PRABANGKARANEWS.COM || PACITAN – Sekarang mengurus administrasi kependudukan di Kabupaten Pacitan cukup dilakukan di desa/kelurahan masing-masing.
Bupati Pacitan, Indartato meresmikan secara langsung layanan ini secara daring dari Kantor Bupati, hari iSenin (7/12/2020)
Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa merupakan Inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan memanfaatkan Sistem Informasi Kabupaten (SIKAB) yang didukung Dinas Komunikasi dan Informatika, Bappeda dan Kompak.
Sedangkan dokumen kependudukan yang dapat diproses di desa adalah Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Perubahan KTP, KIA dan pindah datang/domisili.
