Setelah Bermalam di Halaman Kantor KLHK, Petani Perhutanan Sosial Bernafas Lega

Setelah Bermalam di Halaman Kantor KLHK,  Petani Perhutanan Sosial Bernafas Lega
SHARE

Prabangkaranews.com – Jakarta – Setelah gelar aksi tinggal di halaman kantor Kemnterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK), Rabu (5 /2/2020) hingga hari ini Kamis 6/2/ 2020, karena merasa di ombang ambing oleh KLHK para petani hutan bersama Gema PS Indonesia kini bisa bernafas lega.

Pasalnya keputusan yang kemarin sempat di protes hingga berujung aksi tersebut, sudah di putuskan sesuai dengan aturan dan harapan para petani.

Untuk di ketahui sebelumnya pada tanggal 26 hingga 27 Desember 2019 telah terjadi rapat koordinasi antara Dirjend Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) dan kelompok tani hutan terkait peta tutupan lahan yang bisa di berikan Izin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) untuk para petani, namun putusan tersebut kemarin rabu 5 Februari 2020 berubah dengan tidak di ikuti alasan yang jelas, sehingga berujung pada penolakan dan aksi bermalam di depan kantor KLHK.

Baca Juga  Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Terus Meningkat, Banggar DPR RI ; Momentum Tersebut Harus Tetap Terjaga

Namun hari ini kamis 6 februari 2020 di lakukan lagi audensi yang mana di sepakati tutupan lahan yang di sepakati pada 26 Desember tersebut yang di jadikan acuan SK IPHPS, tentu hal tersebut membuat para ketua kelompok Petani Hutan dan pendamping dari GEMA PS Indonesia Lega.

Ketua GEMA PS Indonesia, Amin Thohari mengatakan. ” Hasil rapat hari ini cukup mengembirakan petani hutan. Saya berharap kementrian LHK berkomitmen untuk menjalankan kesepakatan yang sudah di sepati bersama.”

“Dan kita akan kawal sampai kita berhasil jika kementrian menodai kesepatan lagi maka kami akan melakukan gerakan yg lebih besar kita kepung dan kita duduki LHK,”kata Amin Thohari.

Baca Juga  Kapuspen TNI : TNI Kerahkan 21 KRI Cari Kapal Selam Nanggala-402

Setelah audensi di gelar dengan di ikuti perwakilan massa selesai di gelar. Perwakilan memberikan sosialisasi pada para ketua kelompok tani semua bisa menerima putusan tersebut dan memutuskan kembali ke daerah masing – masing(Gus)