Kapan dan Bagaimana Menyikapi Kelanjutan Tahapan Pemilihan 2020

Kapan dan Bagaimana Menyikapi Kelanjutan Tahapan Pemilihan 2020
SHARE

Prabangkaranews.com – Jakarta- Sebagaimana kita ketahui, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pasal 201 ayat 6 memerintahkan bahwa “Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020”.

Atas dasar perintah UU ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon dengan membuat aturan penyelenggaraan Pemilihan 2020 dengan menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan yang terbuat dalam No 15 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dalam PKPU No 2 Tahun 2020, bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, Pemungutan Suara akan dilaksanakan pada 23 September 2020.

Peluncuran secara nasional pun telah berlangsung pada September 2019, tahapan demi tahapan juga telah berjalan, dimulai dari proses perencanaan program dan anggaran, yang outputnya adalah ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota dengan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota yang sebagian besar dapat dilaksanakan pada 1 Oktober 2019. Selanjutnya tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah dilaksanakan pada akhir Februari 2020, dan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, sudah menyelesaikan proses seleksi pada minggu ketiga Maret 2020.

Menuju tahap pencalonan yang sesuai jadwal akan dilaksanakan pada bulan Juni 2020, kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah Penerimaan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dimulai pada bulan Pebruari 2020, dan hingga akhir bulan Maret telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi, untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual.

Pemutakhiran dan Penyusunan Data Pemilih seharusnya dimulai pada akhir Maret 2020, dan pada 18 April 2020 ini, semestiya mulai dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih per TPS oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Secara umum, hingga saat ini beberapa tahapan penyelenggaraan pemilihan sudah dapat diselesaikan dengan baik oleh KPU, dan sebagian lagi seharusnya masih sedang berjalan, serta beberapa tahapan lainnya belum memasuki jadwalnya. Namun memasuki minggu keempat bulan Maret yang lalu, sebagian tahapan yang sedang berjalan mengalami penundaan.

Penundaan Tahapan Pemilihan 2020 
Pada tanggal 21 Maret 2020, Komisi Pemilihan Umum melalui Keputusan Nomor 179/PL/02-Kpt/01/KPU/III/2020, memutuskan penundaan terhadap empat tahapan yang sedang dan akan berjalan mulai 22 Maret s.d. 28 Mei 2020, yaitu verifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Pemutakhiran dan Penyusunan Data Pemilih. Salah satu yang menjadi pertimbangan dalam penundaan oleh KPU adalah Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, selama 91 hari, terhitung sejak 29 Pebruari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Penundaan pelaksanaan tahapan ini diikuti dengan kebijakan penyelenggara pemilu bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Baca Juga  Pesan SBY Saat Hadiri Silaturahmi Paguyuban Warga Pacitan (PWP) se-Malang Raya

Kemudian pada tanggal 30 Maret 2020, telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). RDP tersebut menghasilkan 4 (empat) kesimpulan yaitu:

  1.  Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terrkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
  2. Pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR.
  3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
  4.  Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasikan dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.

Terakhir, pada tanggal 14 April 2020, Komisi II DPR RI melakukan RDP dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menghasilkan dua kesimpulan, yaitu:

  1. Komisi II DPR RI menyetujui usulan Pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI bersama Menteri dalam Negeri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan Pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020.
  2.  Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap keserentakan Pemilu pada tahu 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada Pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 (satu) periode 5 (lima) tahun yaitu di 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam perubahan pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.

Catatan Dari Hasil Diskusi Online Para Pihak Menanggapi Usulan Pemungutan Suara Tanggal 9 Desember 2020

Baca Juga  Undang-undang Desa Diusulkan Direvisi, Agar Ada Dana Beasiswa untuk Warga Desa

Pilihan penundaan pemungutan suara menjadi tanggal 9 Desember, berkembang sebagai isu yang sangat menarik dan menjadi bahan diskusi secara online yang cukup intens oleh para pihak, yang beberapa kali diinisiasi oleh para pihak/lembaga pegiat kepemiluan antara lain Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Network for Democracy and electoral Integrity (Netgrit), Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi), Kode Inisiatif, Pusako, Puskapol UI, Rumah Kebangsaan, Sindikat Pemilu dan Demokrasi, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) dan beberapa lembaga lain yang dalam setiap diskusinya selain melibatkan penyelenggara pemilu dari KPU dan Bawaslu RI, juga para pakar/akademisi dan pegiat/praktisi kepemiluan di Indonesia, unsur pemerintah serta DPR RI.

Dari beberapa kali diskusi yang telah dilaksanakan, mayoritas para pemerhati/pegiat Pemilu cenderung mempertanyakan dan bahkan meragukan apakah jika pemungutan suara pemilihan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember, dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Keraguan tersebut muncul dilihat dari beberapa perspektif, antara lain:

  1. Pertama : Apakah kondisi negara kita sudah aman dari pandemi Covid-19 setelah tanggal 29 Mei 2020..?, mengingat bahwa pelaksanaan lanjutan tahapan yang ditunda sudah harus sudah dimulai sekitar awal Juni 2020. Cukup menarik adalah paparan Dr. Pandu Riono dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dalam diskusi online pada tanggal 19 April 2020, bahwa hingga saat ini belum ada yang dapat memastikan atau setidaknya memproyeksikan secara meyakinkan kapan pandemi Covid-19 akan berakhir sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan yang tepat, antara lain dalam menentukan kapan tahapan pemilihan akan dilanjutkan. Dr. Pandu, juga menambahkan bahwa keberhasilan penanggulangan Covid-19 oleh Pemerintah sangat bergantung kepada peran serta masyarakat dalam penanggulangan Covid-19. Potensi penularan covid sangat besar melalui ritual tahunan mudik dan arus balik mudik yang diperkirakan akan berlangsung pada akhir Mei dan awal Juni 2020.
  2. Kedua : Kedua : Rencana Perppu yang akan diterbitkan pada akhir April atau awal Mei 2020, artinya Perppu akan diterbitkan pada saat belum ada kepastian kapan pandemi berakhir? Kemudian KPU akan segera menyusun jadwal tahapan, dan prosedur kerja yang harus dapat diselesaikan pada bulan Mei 2020, sebuah waktu yang cukup pendek dan tantangan bagi KPU dalam kondisi darurat Covid-19. Ketiga : Pelaksanaan Bimbingan Teknis kepada para penyelenggara adhoc khususnya pada PPS dan PPDP yang harus dilaksanakan pada bulan Juni dan Juli, dikhawatirkan tidak akan berjalan secara maksimal. Apakah Bimtek akan dilaksanakan secara tatap muka yang sangat riskan, ataupun pilihan dengan metode online yang dikhawatirkan tidak optimal.
  3. Keempat : Tahapan lanjutan yaitu verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan oleh PPS serta pencocokan dan penelitian oleh PPDP dalam pemutakhiran data pemilih, mengharuskan petugas untuk mendatangi pendukung dan atau pemilih dari rumah ke rumah berpotensi menimbulkan kekhawatiran dan tekanan psikis para pihak yang terlibat di dalamnya terkait keselamatan jiwanya, sehingga pelaksanaan tahapan pemilihan diperkirakan tidak dapat memenuhi asas-asas pemilu yang dipersyaratkan, khususnya asas Langsung dan Bebas.
  4. Kelima : Kesepakatan keempat RDP tanggal 30 Maret 2020 yaitu merealokasikan dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19, sudah ditindaklanjuti oleh beberapa daerah, sehingga berpotensi akan menimbulkan persoalan dalam memastikan ketersediaan anggaran untuk pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 yang akan datang.
Baca Juga  Upaya Menumbuhkan Minat Belajar Di Rumah Masa Pandemi Covid-19

Bagaimana kita menyikapi kondisi ini..?

Lantas bagaimana sikap terbaik kita menghadapi kondisi ini ? Tentu harus ada sikap yang bijak dan seimbang oleh seluruh pihak dalam menghadapi kondisi ini:

  1. Pertama : Bagi penyelenggara pemilihan, untuk tetap menjaga spirit integritas, dan tetap mengasah kemampuan profesionalismenya dalam kondisi Work From Home (WFH), agar siap kapanpun tahapan pemilihan yang ditunda akan dilanjutkan, dengan tetap mengikuti perkembangan dan jika perlu KPU dapat memberi masukan secara proporsional kepada para pengambil kebijakan, dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI, dan untuk KPU di Provinsi serta Kabupaten/Kota dapat memberikan masukan kepada KPU RI dalam menyempunakan rancangan tahapan dan prosedur kerja yang aman bagi para pihak.
  2. Kedua : Bagi pemerintah, kita berharap agar dapat melakukan upaya yang maksimal dengan target yang terukur untuk mengakhiri pandemi, sehingga penetapan lanjutan tahapan yang ditunda akan akurat dan aman bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya; Ketiga : Semua elemen masyarakat harus menyadari sepenuhnya, bahwa pandemi Covid-19 ini sangat serius dan sangat berbahaya, sehingga dengan penuh kesadaran dan disiplin tinggi untuk menjaga diri, keluarga dan orang lain agar tidak tertular penyakit yang diakibatkan oleh Covid-19. Membatasi diri beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum, menggunakan alat pelindung diri berupa masker pada saat bepergian, membiasakan hidup bersih dan sesering mungkin mencuci tangan, menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas dan peribadahan secara massal, kemudian bagi para pekerja perantau agar menunda keinginannya untuk mudik.

Mari kita tunggu saja penerbitan Perppu yang kemungkinan akan diterbitkan dalam waktu dekat ini, sehingga akan dapat diketahui secara pasti kapan Tahapan Pemilihan 2020 akan dilanjutkan.

Semoga pandemi Covid-19 akan segera berakhir.

Penulis:

Teguh Dwi Subagyo (Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan)