Anggota DPR Tagih Perpres Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Anggota DPR Tagih Perpres Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM| JAKARTA – Melansir beritan dari http://www.dpr.go.id,  anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menagih janji Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan kelembagaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pasalnya, Perpres ini dinilai menjadi dasar penataan lembaga riset dan inovasi di Indonesia, serta sebagai tindaklanjut dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional IPTEK.

Baca Juga:

Pasien Sembuh COVID-19 Terus Tumbuh Jadi 17.883, Kasus Positif Naik 1.226

Kesenian Kethek Ogleng Pacitan, Layak Jadi Ikon Budaya Pacitan, Jawa Timur Indonesia

Melalui siaran persnya, Jumat (18/6/2020), Mulyanto khawatir selama Perpres kelembagaan BRIN belum diterbitkan akan menghambat kegiatan riset dan inovasi teknologi bangsa ini. “Ini sudah lewat enam bulan sejak BRIN dibentuk, tapi Perpres belum ada. Akibatnya banyak pertanyaan dari kalangan peneliti yang merasa bingung dengan arah kebijakan Pemerintah terkait masalah riset dan inovasi ini,” ujar Mulyanto.

Baca Juga  Penerimaan Proposal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 2022 Dibuka 25 Januari hingga 10 Februari 2022

Kepada Pemerintah, Mulyanto menanyakan apakah seluruh lembaga riset Pemerintah termasuk Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) yang berdiri berdasarkan undang-undang khusus, juga akan dilebur menjadi satu dalam BRIN? Bagaimana pula dengan badan litbang di kementerian teknis, apakah juga akan ikut dilebur ke dalam BRIN?

“Pertanyaan-pertanyaan itu sangat penting dijawab Pemerintah melalui Perpres BRIN. Jangan biarkan berlarut-larut,” tambah politisi Fraksi PKS itu. Semestinya Pemerintah bertindak sesuai pakem yang ada, tidak menunda  pembentukan kelembagaan BRIN. Penundaan ini sangat menghambat kerja pembangunan riset dan inovasi nasional, “sambungnya.

Padahal sebelumnya Pemerintah berjanji akan menerbitkan Perpres ini di akhir tahun 2019, kemudian mundur menjadi akhir Maret 2020. Tapi hingga akhir semester 2020 ini Prepres yang dinanti tidak juga terbit. Mulyanto menilai Pemerintah tidak serius mengatur urusan riset dan inovasi ini. “Jangan sampai masyarakat khususnya para peneliti bertanya-tanya, ada apa ini? Ada tarik ulur kepentingan politik apa? Ini preseden buruk,” tegasnya. (ayu/es)

Baca Juga  Warnai Peringatan 100 Tahun Gontor, Resmikan Penulisan Mushaf Gontor