kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaSekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokiKiyo4dkiyo4dkiyo4dfakta sistem peluang menangmembaca ritme digital stabilstrategi pola permainan modernteknik perubahan sistem digitalpendekatan mekanisme permainan modernmembaca momentum permainan konsistenmemahami pola algoritma digitalmetode kecenderungan sistem stabilritme tersembunyi hasil besarpola digital peluang menangdata permainan digital akuratperubahan ritme permainan hari iniperubahan rtp strategi bermainpola digital jam tertentupola permainan lebih konsistenpola permainan stabil malam iniritme permainan lebih konsistenstrategi jam bermain menguntungkanstrategi membaca ritme permainanstrategi perubahan pola permainan detailstrategi tim optimal jelang piala duniametode perhitungan untuk keputusan rasionalpola agresif terkontrol modal minimalanalisis timing putaran dan stabilitaspendekatan strategis untuk hasil konsisteninovasi pengelolaan sesi bermain terstrukturfaktor tersembunyi optimasi pola peluangtransformasi pola bermain yang matangpanduan rasional meminimalkan kesalahan bermain pola adaptif untuk sistem profitpola mahjong wins scatter hitampola terbaru hari ini peluang signifikanlogika starlight peluang stabilpergeseran pola multipliercash reef konfigurasi adaptif matematikevaluasi durasi momentum permainanjam bermain terbaik peluang tinggianalisis kinerja pg soft adaptifanalisis ritme observasi permainanwild west gold pergeseran polafaktor pendukung stabilitas dan optimalisasistrategi parlay untuk prediksi hasilpola adaptif untuk profit berkelanjutanpola sistematis meningkatkan potensi hasilpola bermain modal minimal cepatrtp sebagai faktor strategisanalisis perubahan pola untuk efektivitas sesidisiplin dan perhitungan stabilitas hasilpengaruh timing putaran regulerstrategi momentum produktif menuju piala duniaanalisis data rng wild scatterarah pergerakan pendekatan statistikevaluasi rtp struktur dinamis teknikalfenomena digital pola baru hariankelola data harian hasil 28 jutapemodelan analitik perubahan fase real timependekatan konseptual mahjong pola sistemrekonstruksi strategi balance stabilstruktur informasi multidimensi digitalstudi dinamika sistem permainan digitalanalisis performa permainan digitalcatatan perubahan rtp hariandinamika data dan interaksi pemain digitalfokus pemain saat menghadapi visualirama mulai dibaca pemainkomparasi rtp dan sistem rngsistem komputasi real time modernstrategi modern diam diam bantu pemainstruktur aktivitas bermain dinilai menjaga ritmetiming wild dan scatter mendadak ramaiandalkan manajemen risikoevaluasi teknis platform digital jadi acuanritme bermain lebih terarahritme gameplay harian berubah saat scatterrtp live tetap stabil saat sistem adaptifstrategi anti kalah dengan data rtpstrategi diversifikasi nominalstruktur logikal rtp modernstudi server digital ungkap polaanalisis pemain berhasil menyentuh profitperubahan kecil hasil besarkebiasaan sederhana hasil konsistenmengamati perubahan wawasan baruperubahan rutinitas dampak besarmemahami alur langkah efektifproses karakter unik menarikkonsistensi amati pola stabilpemahaman kondisi tindakan tepatpengamatan sederhana dampak besarperubahan harian peluang barupola dinamis momentum sistemwaktu bermain ritme stabilspin cepat kombinasi sistemanalisis rtp peluang rasionalinsight rtp stabilitas sistempenjelasan rng distribusi sistempendekatan algoritma pola akuratstrategi data potensi terarahpendekatan statistik target konsistenstudi rng pola adaptifanalisis data rng wild scatterarah pergerakan pendekatan statistikevaluasi rtp struktur dinamis teknikalfenomena digital pola baru hariankelola data harian hasil 28 jutapemodelan analitik perubahan fase real timependekatan konseptual mahjong pola sistem rekonstruksi strategi balance stabilstruktur informasi multidimensi digitalstudi dinamika sistem permainan digitalritme bermain lebih terarahevaluasi teknis platform digital jadi acuanandalkan manajemen risikoritme gameplay harian berubah saat scatterrtp live tetap stabil saat sistem adaptifstrategi anti kalah dengan data rtpstrategi diversifikasi nominalstruktur logikal rtp modernstudi server digital ungkap polaanalisis pemain berhasil menyentuh profit

Ombudsman dan Peranannya dalam Peningkatan Pelayanan Publik

Ombudsman dan Peranannya dalam Peningkatan Pelayanan Publik
SHARE

Ombudsman dan Peranannya dalam Peningkatan Pelayanan Publik

Oleh: Wilson Lalengke

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan Pelayanan Publik tertentu, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (1). Ombudsman Republik Indonesia secara struktural memiliki Kantor Pusat di tingkat nasional, dan kantor-kantor perwakilan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Berdasarkan UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lembaga ini dibentuk dengan satu tugas utama, yakni mengawasi kinerja para penyelenggara pelayanan publik dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat. Dalam hal terjadi perselisihan atau sengketa antara lembaga pelayan publik dengan warga yang tidak puas dengan layanan publik yang diterimanya, maka menjadi tugas dan kewenangan Ombudsman untuk menyelesaikannya, baik melalui mediasi, ajudikasi, konsiliasi, maupun penetapan rekomendasi penyelesaian bagi instansi terkait (2).

Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (3).

Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan, usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya (4). Lebih lanjut, dalam UU No. 25 tahun 2009 tersebut juga disebutkan bahwa dalam pelayanan publik yang terkait dengan barang dan jasa, dititik-beratkan pada proses pengadaan dan penyaluran barang dan jasa oleh para penyedia layanan publik yang anggarannya dibiayai oleh APBN maupun APBD. Sementara, pelayanan administratif meliputi tindakan administratif pemerintah dan non-pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda warga negara (5).

Menilik betapa pentingnya pemenuhan pelayanan publik oleh pemerintah dan penyelenggara negara serta lembaga penyedia layanan publik lainnya kepada setiap warga negara dan penduduk yang ada, maka penyusunan standar minimal layanan publik sudah semestinya ditetapkan dan diterapkan di setiap item pelayanan publik. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 menyatakan bahwa standar pelayanan minimal meliputi jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib disediakan atau diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal (6).

Baca Juga  JBMI: Banyak Kesamaan Jokowi dengan Tuan Syekh Ibrahim Sitompul

Ombudsman sebagai sebuah lembaga negara, sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, pada hakekatnya harus menjadi back-bone atau tulang punggung bagi rakyat Indonesia dalam memperjuangkan hak mereka mendapatkan pelayanan publik yang terbaik dari pemerintah dan penyelenggara negara ini. Untuk itu, diperlukan sebuah mekanisme pengawasan yang handal melalui sebuah sistem informasi yang memungkinkan Ombudsman mengetahui segala gerak langkah pelayanan yang diberikan pelayan publik kepada masyarakat di seluruh wilayah NKRI.

Dari berbagai survey tentang kepuasan publik atas layanan publik yang disediakan pemerintah, hampir dipastikan bahwa tingkat kepuasan publik masih berkisar antara 40 hingga 50 persen populasi menyatakan puas. Hal ini mengindikasikan bahwa kualitas layanan publik yang diterima masyarakat masih belum memadai. Lebih daripada itu, penyediaan layanan publik yang baik masih belum merata bagi setiap warga negara dan penduduk di negeri ini.

Pada konteks inilah sesunggunya, peran Ombudsman perlu dimaksimalkan dalam memainkan peranannya memastikan bahwa setiap warga masyarakat mendapatkan haknya, yakni menerima pelayanan yang terbaik dari pemerintah dan penyelenggara negara serta pihak lainnya yang ditugaskan oleh undang-undang. Ombudsman sudah pada tempatnya untuk bergerak lebih progresif dalam memantau, mengamati, meneliti, mengontrol, dan mengawasi setiap penyelenggara pelayanan publik. Ombudsman juga diharapkan dapat mengambil inisiatif dalam membantu masyarakat mendapatkan haknya atas layanan publik minimal yang seharusnya mereka dapatkan.

Pada sisi lain, masyarakat juga perlu menyadari bahwa mereka mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan publik yang terbaik dari pemerintah dan penyelenggara negara. Secara internasional, hak mendapatkan pelayanan publik yang terbaik dari pemerintah telah ditetapkan dalam Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 12 tahun 2005. Artinya, setiap warga negara dapat menuntut haknya untuk mendapatkan pelayanan publik yang terbaik dari pemerintah pusat maupun daerah dan/atau dari setiap lembaga serta perorangan yang diberi tugas oleh undang-undang untuk menyelenggarakan pelayanan publik.

Sebagai pembayar pajak, setiap orang sudah sewajarnya memperjuangkan haknya mendapatkan imbal balik dari negara, yakni berupa pelayanan publik yang baik, setidaknya sesuai standar layanan publik minimal. Tanpa perjuangan yang serius, tidak jarang para pelayan publik itu justru memberikan layanan yang seadanya, yang tentu saja berakhir pada ketidak-puasan penerima layanan publik.

Baca Juga  Kiki Adi Kurnia, Dosen muda ITB Penerima Brin Young Scientist Award 2021

Ketika terjadi pengingkaran para pelayan publik atas tugasnya memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan publik minimal, maka setiap warga masyarakat semestinya menginformasikan pengalaman buruknya itu kepada lembaga Ombudsman. Terutama terkait dengan maladministrasi yang sering sekali dialami oleh masyarakat.

Sesuai Peraturan Ombudsman Nomor 26 tahun 2017, setiap warga masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman. Ombudsman menerima laporan yang disampaikan dengan cara datang langsung, surat dan/atau surat elektronik, telepon, media sosial, dan media lainnya yang ditujukan langsung kepada Ombudsman. Ombudsman juga dapat menerima laporan yang disampaikan oleh pihak lain sebagai kuasa pelapor dalam hal pelapor tidak dapat menyampaikan laporannya secara langsung kepada Ombudsman dengan menyertakan bukti surat kuasa (7).

Sebagai panduan dalam menelaah ada-tidaknya unsur maladministrasi dalam suatu pelayanan publik, maka setiap warga dapat menilai atau mengukurnya dari sisi pelaksanaan asas-asas pelayanan publik. Sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tengan Pelayanan Publik, ditetapkan bahwa asas penyelenggaraan pelayanan publik adalah mencakup: kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, dan kecepatan, kemudahan, serta keterjangkauan (8).

Secara rinci, melalui Peraturan Ombudsman Nomor 26 tahun 2017, sangat jelas diterangkan beberapa bentuk maladministrasi yang sering terjadi dalam implementasi pelayanan publik di masyarakat, yang semestinya dilaporkan kepada Ombudsman, adalah sebagai berikut:

a. Penundaan berlarut, merupakan perbuatan mengulur waktu penyelesaian layanan atau memberikan layanan melebihi baku mutu waktu dari janji layanan;
b. Tidak memberikan pelayanan, merupakan perilaku mengabaikan tugas layanan sebagian atau keseluruhan kepada masyarakat yang berhak atas layanan tersebut;
c. Tidak kompeten, merupakan penyelenggara layanan yang memberikan layanan tidak sesuai dengan kompetensi;
d. Penyalahgunaan wewenang, merupakan perbuatan melampaui wewenang, melawan hukum, dan/atau penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan wewenang tersebut dalam proses Pelayanan Publik;
e. Penyimpangan prosedur, merupakan penyelenggaraan layanan publik yang tidak sesuai dengan alur/prosedur layanan;
f. Permintaan imbalan, merupakan permintaan imbalan dalam bentuk uang, jasa maupun barang secara melawan hukum atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan;
g. Tidak patut, merupakan perilaku yang tidak layak dan patut yang dilakukan oleh penyelenggara layanan publik dalam memberikan layanan yang baik kepada masyarakat pengguna layanan;
h. Berpihak, merupakan keberpihakan dalam penyelenggaraan layanaan publik yang memberikan keuntungan dalam bentuk apapun kepada salah satu pihak dan merugikan pihak lainnya atau melindungi kepentingan salah satu pihak tanpa memperhatikan kepentingan pihak lainnya;
i. Diskriminasi, merupakan pemberian layanan secara berbeda, perlakuan khusus atau tidak adil di antara sesama pengguna layanan; dan
j. Konflik kepentingan, merupakan penyelenggaraan layanan publik yang dipengaruhi karena adanya hubungan kelompok, golongan, suku atau hubungan kekeluargaan baik secara hubungan darah maupun karena hubungan perkawinan sehingga layanan yang diberikan tidak sebagaimana mestinya (9).

Baca Juga  Wadan Seskoad Pimpin Apel Kesiapan, Menyambut In Campus Pasis Dikreg LIX

Kerjasama yang instens dan dinamis antara warga masyarakat dengan Ombudsman diyakini akan meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan publik dari penyelenggara layanan publik kepada masyarakat. Informasi dan laporan masyarakat sangat diperlukan oleh lembaga Ombudsman dalam memonitor pelaksanaan tugas pelayanan publik di tengah masyarakat. Tanpa adanya suplai informasi, data, dan laporan dari masyarakat kepada Ombudsman, niscaya lembaga ini tidak dapat melaksanakan tugasnya secara maksimal.

Untuk mendorong terwujudnya tata kelola pelayanan publik yang baik di segala sektor, perlu dipikirkan untuk membentuk suatu jaringan kemitraan yang melibatkan semua stake holder, termasuk di dalamnya warga masyarkat luas secara individual, kelompok-kelompok masyarakat, Kementerian/Lembaga, serta kalangan media massa. Ombdusman yang diberi tugas dan wewenang pengawasan pelayanan publik oleh undang-undang, sudah pada tempatnya menjadi leading sector yang merupakan lokomotif perubahan paradigma pelayanan publik. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara yang ditugaskan undang-undang menyusun bentuk, jenis dan standar pelayanan minimal, harus menjadi partner utama Ombudsman dalam kolaborasi masif ini.

Pada akhirnya, sebagaimana telah dikemukakan di atas, partisipasi masyarakat, sebagai pihak penerima manfaat pelayanan publik, dalam memberikan informasi dan laporan kepada Ombdusman akan menjadi penentu peningkatan kualitas pelayanan publik di tanah air. (*)

Referensi:

1. UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
2. UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan.
3. UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
4. Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
5. Pasal 5 ayat (3) dan (4) UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
7. Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Ombudsman RI Nomor 26 tahun 2017.
8. Pasal 4 UU Nomor 25 tahun 2009.
9. Pasal 11 Peraturan Ombudsman RI 26 tahun 2017