PRABANGKARANEWS.COM || JAKARTA – Bareskrim Polri telah menerima laporan terkait TikTok Cash. Laporan tersebut sangat berkaitan dengan adanya dugaan penipuan melalui media elektronik.
“Benar, laporan terkait TikTok Cash telah diterima oleh SPKT Bareskrim,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (16/2/2021).
Surat Laporan Polisi (LP) terhadap TikTok Cash pun beredar di media sosial. Dalam foto yang beredar, pelapor bernama Aretha Mozza dan Max.
Surat laporan polisi itu bernomor LP/B/0105/II/2021 tertanggal 15 Februari 2021. Selain diduga melakukan penipuan menggunakan media elektronik, TikTok Cash juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam hal ini, terlapor diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir TikTok Cash. Kominfo telah mengungkapkan alasan TikTok Cash diblokir pemerintah. Disebabkan mereka dinilai menghimpun dana masyarakat tanpa izin.
