Kemendikbud Buka Program Guru Penggerak Angkatan III 2021
PRABANGKARANEWS.COM || Untuk 2021, program ini ditujukan bagi para guru dan praktisi pendidikan di 56 kabupaten/kota. Ada 2.800 formasi yang disediakan oleh Kemendikbud.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud) kembali membuka Program Guru Penggerak angkatan III tahun 2021. Ada beberapa persyaratan yang perlu diikuti, jumlah kuota peserta, dan daerah sasaran program. Jadwal pendaftaran guru penggerak dimulai 18 Januari hingga 15 Maret 2021. Dikutip dari laman Indonesia.go.id.
Pendidikan guru penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan dalam jaringan (daring), lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama sembilan bulan bagi calon guru penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.
Seperti dilansir dari situs Guru Penggerak Kemendikbud, pendidikan guru penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Diharapkan melalui program ini, para guru penggerak dan para pendamping akan memperkuat pembelajaran yang berpusat pada murid.
Ada lima kemampuan yang diinginkan dari guru maupun pendamping program ini, yaitu:
- Mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri;
- Memiliki kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik;
- Merencanakan, menjalankan, merefleksikan, dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua;
- Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid;
- Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah.
Selain calon guru penggerak, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud juga merekrut pengajar praktik atau pendamping program.
Perekrutan pendamping ini ditujukan bagi guru berpengalaman, kepala sekolah, pengawas sekolah, akademisi, praktisi, dan konsultan pendidikan. Program ini terbuka untuk para guru PNS maupun non-PNS dari pendidikan negeri maupun swasta.
Untuk tahun 2021, program ini ditujukan bagi para guru dan praktisi pendidikan di 56 kabupaten/kota. Ada 2.800 formasi yang disediakan oleh Kemendikbud.
Berikut ini kualifikasi yang dibutuhkan dalam Program Guru Penggerak, yakni:
- Minimal pendidikan S1/D4 (untuk selain guru PAUD);
- Pengalaman minimal mengajar lima tahun;
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun PNS/Non-PNS, memiliki akun Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) dan terdaftar di Data Pokok Kependidikan (Dapodik) setempat;
- Memiliki keinginan kuat untuk menjadi guru penggerak.
Untuk informasi pendaftaran dan informasi selengkapnya mengenai guru penggerak dapat mengetahui lebih lanjut melalui tautan: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.
Berikut ini daftar 56 daerah sasaran Program Guru Penggerak angkatan III.
Wilayah Sumatra
Calon peserta dan pendamping program dapat berasal dari Kabupaten Batubara (Sumut), Kabupaten Labuhanbatu (Sumut), Kabupaten Kuantan Singingi (Riau), Kabupaten Lampung Selatan (Lampung), Kabupaten Lampung Utara (Lampung), Kabupaten Kampar (Riau), Kabupaten Tapanuli Utara (Sumut), Kabupaten Muara Enim (Sumsel), Kabupaten Ogan Ilir (Sumsel), Kabupaten Bireuen (Aceh), dan Kabupaten Aceh Timur (Aceh).
Wilayah Jawa
Calon peserta dan pendamping program dapat berasal dari Kabupaten Karawang (Jabar), Kabupaten Bantul (DIY), Kabupaten Sleman (DIY), Kabupaten Sukabumi (Jabar), Kabupaten Klaten (Jateng), Kabupaten Jember (Jatim), Kabupaten Banyuwangi (Jatim), Kabupaten Subang (Jabar), Kabupaten Tangerang (Banten), dan Kabupaten Kuningan (Jabar).
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara
Calon peserta dan pendamping program dapat berasal dari Kota Mataram (NTB), Kabupaten Jembrana (Bali), Kabupaten Manggarai (NTT), Kota Kupang (NTT), Kabupaten Ngada (NTT), Kabupaten Klungkung (Bali), Kabupaten Bangli (Bali), Kabupaten Nagekeo (NTT), dan Kabupaten Bima (NTB).
Wilayah Sulawesi
Calon peserta dan pendamping program dapat berasal dari Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Sulsel), Kabupaten Kepulauan Selayar (Sulsel), Kota Tomohon (Sulut), Kota Manado (Sulut), Kabupaten Poso (Sulteng), Kabupaten Sidenreng Rappang (Sulsel), Kabupaten Majene (Sulbar), Kabupaten Mamuju (Sulbar), dan Kabupaten Buol (Sulteng).
Wilayah Kalimantan
Calon peserta dan pendamping program dapat berasal dari Kota Banjarbaru (Kalsel), Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kalsel), Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kalsel), Kabupaten Barito Kuala (Kalsel), Kabupaten Barito Selatan (Kalteng), Kabupaten Barito Utara (Kalteng), Kabupaten Ketapang (Kalbar), Kabupaten Tana Tidung (Kaltara), dan Kota Bontang (Kaltim).
Papua dan Maluku
Calon peserta dan pendamping program dapat berasal dari Kabupaten Halmahera Timur (Maluku Utara), Kabupaten Halmahera Barat (Maluku Utara), Kabupaten Raja Ampat (Papua Barat), Kabupaten Halmahera Selatan (Maluku Utara), Kabupaten Merauke (Papua), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), Kabupaten Jayapura (Papua), dan Kabupaten Sorong Selatan (Papua Barat).
Penulis: Kristantyo Wisnubroto