Menteri Suharso Pengembangan UMKM Melalui Penguatan Rantai Nilai

Menteri Suharso Pengembangan UMKM Melalui Penguatan Rantai Nilai
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional hadir dalam Rapat Multi Pihak, membahas isu strategis pengembangan UMKM dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2022, yang dilaksanakan secara fisik dan virtual, Selasa, 25 Mei 2021

Dalam kesempatan tersebut, Menteri menyoroti pendekatan pengembangan UMKM melalui penguatan rantai nilai melalui kemitraan strategis.

“Kemitraan adalah kerjasama usaha antara UMK dengan UMB, disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar, dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan,” ujar Menteri

Menteri mengatakan, terdapat 6 faktor kunci kemitraan strategis. Pertama, pendekatan rantai nilai dalam pengembangan UMKM. Kedua, mengedepankan prinsip business to business yang saling memerlukan, membutuhkan, dan menguntungkan. Ketiga, UMB/pembeli (offtaker) harus memiliki nilai-nilai dan komitmen untuk menyejahterakan mitra dan bersedia melakukan pembinaan bersama dengan Pemerintah.

Baca Juga  Caleg DPR RI Dapil V Jabar Dari PDI Perjuangan Jarot Wijanarko, Komit Akan Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bogor

Keempat, pemilihan lokasi dan komoditas harus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasar. Kelima, pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan dilakukan oleh Business Development Officer sebagai perantara teknis dan teknologi. Keenam, monitoring dan evaluasi secara berkala.

Selain itu, Menteri juga menekankan pentingnya peran pemangku kepentingan. Pemerintah melalui kolaborasi berbagai Kementerian/Lembaga menginisiasi pengembangan kemitraan strategis, menyediakan pendamping lapangan selama 3 tahun, menyediakan rumah produksi bersama, mengoordinasikan penyediaan tim ahli (expert), melakukan penguatan kelembagaan, melakukan pendataan potensi komoditas dan pengembangannya.

Sementara itu, usaha menengah besar memberikan informasi atau pendampingan teknis khususnya terkait alih keterampilan dan teknologi, memberikan informasi kebutuhan pasar dan harga dan memberikan kepastian pasar.

Baca Juga  Perpres 31 Tahun 2021, tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi

Terakhir, Business Development Officer berperan menjadi perantara antara UMK dan UMB serta memberikan pendampingan teknis dan kelembagaan.