Hari Buruh “1 Mei 2022” Perwujudan Kebersamaan Buruh, Pengusaha dan Pemerintah Wujudkan Hak-hak Pekerja yang Belum Tercapai
PRABANGKARANEWS.COM || Hari Buruh “1 Mei 2022”, perwujudan kebersamaan Tripartit yang melibatkan buruh, pengusaha dan pemerintah wujudkan hak-hak pekerja yang belum terwujud. Selain itu antara pekerja, pemerintah dan pengusaha harus menjalin kebersamaan demi wujudkan hak dan kewajiban masing-masing. Hari buruh yang jatuh menjelang hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah semoga membawa kebermanfaatan bersama untuk Indonesia tercinta.
Era kebebasan berserikat dimulai pasca reformasi ditandai dengan diratifikasinya Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi pada tahun 1999. Dalam bagian menimbang konvensi ini menegaskan bahwa pengakuan atas prinsip kebebasan berserikat merupakan alat untuk meningkatkan kondisi pekerja dan menciptakan ketenangan bagi pekerja/buruh.
Pengertian buruh, pekerja, pegawai, karyawan, dan tenaga kerja pada dasarnya sama, yaitu orang yang bekerja dan mendapatkan upah. Profesional seperti wartawan pun termasuk buruh.
Secara bahasa, berikut ini pengertian kelima istilah yang sama-sama ditujukan bagi orang yang bekerja itu:
- Buruh = orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah; pekerja.
- Pekerja = orang yang bekerja; orang yang menerima upah atas hasil kerjanya; buruh; karyawan.
- Tenaga kerja = orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu; pekerja, pegawai; orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
- Pegawai = pekerja di kantor; karyawan.
- Karyawan = orang yang bekerja pada suatu lembaga (kantor, perusahaan, dan sebagainya) dengan mendapat gaji (upah); pegawai; pekerja.
Tampak jelas pengertian kelima istilah tersebut hakikatnya sama, yakni sama-sama merujuk pada orang yang bekerja (worker). Kelima istilah itu bergantian masuk dalam pengertian satu sama lain.
Serikat pekerja memiliki peranan penting sebagai sarana membangun kolektivitas perjuangan dalam membela dan menyuarakan hak dan kepentingan pekerja untuk memperoleh kesejahteraan. Khususnya ketika serikat pekerja terlibat dalam proses perencanaan kebijakan di dalam forum formal seperti lembaga kerjasama tripartite (LKS Tripartit) yang terdiri dari unsur serikat pekerja, organisasi pengusaha, dan pemerintah baik di tingkat lokal maupun daerah.
“May Day menjadi momentum kebersamaan bagi pekerja, pengusaha dan pemerintah untuk berdialog dan mencari jalan terbaik menuju hubungan industrial yang harmonis.
Hari Buruh merupakan hari libur di Indonesia yang diperingati setiap tanggal 1 Mei. Hari ini diperingati sebagai bentuk perayaan bagi kontribusi para buruh bagi pembangunan ekonomi bangsa, dan untuk memberikan kesempatan bagi para buruh mensuarakan hak-hak mereka yang belum mereka peroleh dan masih diperjuangkan.
Sejarah Hari Buruh
Sejarah hari buruh internasional diperingati pada abad ke-19 dalam rangka menghormati para buruh yang terbunuh secara masal di Haymarket Amerika Serikat.
Mulai tahun 1920, rakyat Indonesia memperingati hari buruh untuk mendukung perjuangan kaum buruh dalam penyamaan hak dan upah. Saat itu buruh pabrik maupun pekerja yang bekerja di pemerintah penjajah Belanda maupun pengusaha pribumi masih menjadi warga kelas rendah.
Pada zaman feodal dan zaman penjajahan Belanda, istilah buruh ditujukan bagi para pekerja kasar, seperti kuli, tukang, dan lain-lain. Pemerintah Belanda menyebutnya blue collar (berkerah biru). Oleh sebab itu upah tidak sesuai dengan pekerjaan yang dikerjakan tiap hari. Hak-hak pekerja atau buruh terabaikan.
Pekerja, tenaga kerja, dan karyawan berkonotasi buruh yang lebih tinggi dan lebih menggunakan otak ketimbang otot dalam melakukan kerja, meski pada intinya sama-sama pekerja.
.Orang-orang yang yang mengerjakan pekerjaan halus, seperti pegawai administrasi yang bisa duduk di meja disebut dengan white collar (berkerah putih). Biasanya orang-orang yang termasuk dalam golongan ini adalah para bangsawan yang bekerja di kantor.
Setelah merdeka, tidak lagi dikenal “buruh halus” dan “buruh kasar”. Semua orang yang bekerja di sektor swasta, baik bekerja pada perorangan maupun lembaga, disebut buruh.
Dalam perkembangan hukum perburuhan di Indonesia, istilah buruh diupayakan untuk diganti dengan istilah pekerja karena buruh lebih cenderung menunjuk pada golongan yang selalu ditekan dan berada dibawah pihak lain yakni majikan.
Sekarang walaupun hari buruh bukan termasuk ke dalam hari libur nasional, namun memberikan pengaruh terhadap perjuangan kelas pekerja. Masyarakat Indonesia pada waktu ini memperingati Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei sampai dengan 1967.
Sebagai akibat dari kebijakan ini, hari Buruh Internasional dianggap sebagai kegiatan ilegal. Oleh sebab itu sejak tahun 1967 – 1999 kegiatan hari Buruh ditiadakan disebabkan ilegal bagi negara saat itu. Oleh sebab itu jika ada warga negara yang memperingati Hari Buruh Internasional di era tersebut, maka mereka akan dipenjarakan. Akibatnya, banyak orang Indonesia yang takut mensuarakan haknya atau protes ke jalan, mulai 1967-1999.
Sekitar 30 an tahunsuara buruh tidak tedengar lagi disebabkan adanya larangan khususnya kebebasan bersuara bagi rakyat Indonesia. Setelah adanya reformasi yang disuarakan oleh para mahaiswa tepatnya tahun 1998. Sebuah peristiwa sejarah di Indonesia yang memasuki era reformasi dengan semangat baru.
Baru di tahun 2013, saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang merupakan presiden pertama Indonesia yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia dalam pemilihan umum, menetapkan hari Buruh sebagai hari libur nasional. Tanggal 1 Mei 2014, merupakan sejarah di mana Hari Buruh kembali diperingati di Indonesia sejak tahun 1966.
Salah satu peristiwa terbesar dalam hari Buruh adalah kegiatan demonstrasi buruh. Setiap tahun, buruh dalam jumlah yang sangat besar berkumpul di Jakarta untuk berbaris menuju Istana Presiden. Mereka menggunakan seragam serikat buruh dan mengibarkan bendera serta poster.Protes dalam bentuk permainan drama teater yang mengusung isu buruh juga seringkali ditemui pada barisan panjang buruh. (AH/A.Hendriyanto)
