Membangun Rumah Sendiri Luasan Lebih dari 200 M2 Dikenakan PPN 2,2%
PRABANGKARANEWS.COM || Pemerintah telah menerbitkan penyesuaian soal pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kegiatan membangun sendiri (KMS), baik untuk rumah pribadi hingga tempat usaha.
Penyesuaian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Peraturan ini berlaku pada 1 April 2022.
Dalam aturan tersebut dijelaskan kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Demikian tulis pasal 2 ayat 3 dalam aturan tersebut.

Masih dalam pasal 2, pada ayat 4 dijelaskan kriteria dari PPN yang dikenakan untuk bangunan satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada kesatuan tanah dan atau perairan.
Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan tarif efektif yang dikenakan untuk kegiatan membangun sendiri yakni 2,2%. Kemudian akan dikalikan dengan biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun, hal ini sebagaimana dikutip dari Instagram @ditjenpajakri
Minggu (10/4/2022).
Besaran itu merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai 11% sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
Dalam aturan PMK Nomor 61/PMK.03/2022 dijelaskan orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN
Terkait kriteria ini diatur dalam pasal 2 ayat 4.
Kriteria pertama.
Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan atau baja.

Kedua.
Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi (m2).
Pada pasal 5 disebutkan, PPN kegiatan membangun sendiri ini wajib disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
