Simak ! Poin Penting Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
PRABANGKARANEWS.COM || JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan. Pengesahan ini akan semakin memperkuat Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Permendikbudristek ini dibuat untuk memberikan fasilitas pendidikan yang aman dan nyaman tanpa adanya gangguan dan ancaman khususnya di lingkungan perguruan tinggi dikutip dari istagram ditjen.dikti Jum’at (15/4).
Mari simak kembali poin-poin penting dari Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Ayo bersama-sama cegah kekerasan seksual di lingkungan kampus dan sekitar kita.
Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud meliputi:
- Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban.
- Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.
- Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.
- Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.
- Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban.
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban.
- Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban.