Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan Perusahaan Pers

Pendaftaran Tidak Sama dengan Pendataan Perusahaan Pers
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || JAKARTA –  Siaran Pers  N0.07 /SP/DP/11/2023, dengan mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jumalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.

Setiap  perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jumalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jumalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.

Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, dltujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Baca Juga  Update Covid-19 di Pacitan per 14 Juli 2020

Berikut: Siaran Pers Dewan Pers N0.07 /SP/DP/11/2023