Kades Bangunsari, Bandar Pacitan; Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Kades Bangunsari, Bandar  Pacitan; Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
SHARE

PRABANGKARANEWS.COM || PACITAN – Kejaksaan Negeri Pacitan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa  Bangunsari, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur.  Penyidik menetapkan Kades Bangunsari Edi Suwito (42 thn)  sebagai tersangka, Senin (10/4/2023) siang.

Yusak Djunarto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan mengatakan Edi Suwito diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022.

“Yang bersangkutan kepala desa Bangunsari ditahan atas penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dengan nominal Rp 516.816.200,” ujar Yusak pada wartawan Senin (10/4) siang.

Yusak menerangkan uang ratusan juta itu mulanya dialokasikan untuk pembangunan dan  pemberdayaan masyarakat desa. Namun, hingga lewat tahun anggaran, kegiatan itu tak direalisasikan sesuai perencanaan desa.

Baca Juga  Festival Gerabah Kundi Merdeka 2023: Menghidupkan Kembali Warisan Desa Melalui Seni dan Kreativitas

“Nominal itu didapatkan dari perhitungan berbagai item pekerjaan yang tidak dikerjakan atau fiktif. Seperti pembangunan jalan dan pengadaan bibit alpukat. Saat ini tersangka kami tahan,” jelas Yusak.

Yusaq memastikan akan mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Tetap melaksanakan pemeriksaaan untuk melakukan pendalaman kasus tersebut.

Karena perbuatannya itu, Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang  perubahan atas UU 31 Tipikor dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. (*)