Dewan Pengawas KPK: Firli Bahuri Tidak Melanggar Kode Etik Terkait Endar dan Dokumen ESDM

Dewan Pengawas KPK: Firli Bahuri Tidak Melanggar Kode Etik Terkait Endar dan Dokumen ESDM
SHARE

PRABANGKARANEWS || Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan bahwa keputusan Ketua KPK Firli Bahuri dan komisioner lainnya untuk memberhentikan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan tidak melanggar kode etik.

Menurut Dewas KPK, laporan yang diajukan oleh Endar dan Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada cukup bukti.

“Dewan menyimpulkan bahwa laporan yang diajukan oleh Endar dan Sultoni yang menyatakan bahwa pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (19/6).

Baca Juga  KPK Meluncurkan Kampanye "Hajar Serangan Fajar" untuk Pemilu 2024

Syamsuddin menjelaskan bahwa Dewas menyimpulkan bahwa surat keputusan pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan keputusan konkret, individual, dan final dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi negara dan penilaian keabsahannya merupakan kewenangan PTUN.

Selain itu, surat keputusan pemberhentian dengan hormat Endar diputuskan secara kolektif kolegial dalam rapat pimpinan KPK pada tanggal 29 Maret 2023.

Dewan juga menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti pelanggaran etik oleh Firli Bahuri terkait dugaan pembocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM.

Dalam hal ini, Dewas menyimpulkan bahwa “Tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan sidang etik terkait laporan yang diajukan oleh Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan bahwa Firli Bahuri diduga melanggar kode etik dan kode perilaku terkait pengungkapan rahasia negara kepada seseorang,” kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung KPK C1, Jakarta Selatan, pada Senin (19/6).

Baca Juga  KPK, Lakukan Pencegahan Korupsi dengan Aplikasi "Bela Pengadaan"

Dewan juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite. Dewas juga menyatakan bahwa tidak ada dugaan perintah dari Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada Sihite untuk menghubungi Firli. (*)