Mengupas Dispensasi Perkawinan Anak: Mengamati Kepentingan Terbaik Anak dalam Putusan Hakim

Mengupas Dispensasi Perkawinan Anak: Mengamati Kepentingan Terbaik Anak dalam Putusan Hakim
SHARE

PRABANGKARANEWS || Sebuah studi yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Yayasan Plan Indonesia mengungkapkan angka permohonan dispensasi perkawinan anak yang tinggi di Indonesia. Studi ini berjudul “Quo Vadis Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Putusan Dispensasi Kawin” dan mencatat sekitar 65 ribu pengajuan dispensasi pada tahun 2021, serta 55 ribu pengajuan pada tahun 2022.

Selain itu, studi tersebut juga menganalisis sejauh mana anak-anak memiliki ruang aman untuk menyampaikan pendapat mereka di hadapan hakim tanpa adanya tekanan. Studi ini juga melihat jenis layanan yang diterima oleh anak setelah permohonan dispensasi disetujui, serta tingkat pemahaman anak dan orang tua tentang dampak perkawinan anak.

Baca Juga  PTDI Lakukan Delivery 1 (satu) Unit Pesawat Terbang NC212i

Direktur Influencing dari Yayasan Plan Indonesia, Nazla Mariza, mengatakan bahwa tujuan dari studi ini adalah untuk melihat sejauh mana kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan hakim dalam proses mengadili permohonan dispensasi perkawinan anak. Kolaborasi antara Mahkamah Agung (MA), KemenPPPA, anak pelopor, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dianggap sangat penting dalam mengevaluasi efektivitas implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 tahun 2019 dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak.

Salah satu temuan utama dalam studi ini adalah bahwa keputusan dispensasi sangat dipengaruhi oleh interpretasi hakim terhadap kepentingan terbaik anak, yang beragam antara hakim yang memiliki sertifikat hak anak dan hakim yang tidak. Meskipun hakim dengan sertifikat hak anak cenderung mempertimbangkan hak-hak anak dalam putusan mereka, norma jender dan norma sosial yang tidak selalu sejalan dengan pemenuhan hak anak masih memengaruhi keputusan hakim.

Baca Juga  Unjuk Rasa Massal di London: Protes Dukungan Terhadap Israel dan Panggilan Untuk Keadilan Palestina

Selain mempertimbangkan perspektif hakim, studi ini juga melibatkan perspektif anak-anak dan orang tua. Salah satu pendidik sebaya dari Kabupaten Sukabumi, Resi Ajhari (18), mengungkapkan bahwa anak-anak belum tentu sepenuhnya memahami dampak perkawinan pada kehidupan mereka. Resi berusaha memberikan pemahaman kepada teman-teman di sekolah dan di desanya tentang dampak perkawinan anak. Dalam beberapa kasus, pemahaman tersebut perlu diberikan berkali-kali agar mereka membatalkan niat mereka untuk menikah di usia anak, dikutip dari laman Antaranews.com Selasa (20/6/2023).

Yayasan Plan Indonesia, sebagai bagian dari Plan International Inc., memiliki program utama yang berkaitan dengan pemberian sponsor kepada anak-anak. Mereka telah memberikan bimbingan kepada 36 ribu anak perempuan dan laki-laki di Nusa Tenggara Timur, dengan lima komitmen dalam memenuhi hak-hak dasar mereka, seperti akta kelahiran, vaksin dasar, air bersih, sanitasi, dan pendidikan.

Baca Juga  Sekretaris PB PGRI Jatim Apresiasi Perkembangan STKIP PGRI Pacitan, Dorong Menuju Universitas

Melalui tujuh program tematik di delapan provinsi, yayasan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan, agensi, dan gerakan sosial yang melibatkan tiga juta anak perempuan untuk mendapatkan kekuatan, kebebasan, dan representasi yang setara.

Dengan hasil studi ini, diharapkan kolaborasi yang melibatkan pemerintah, lembaga pengadilan, dan pemangku kepentingan lainnya dapat memperkuat perlindungan dan kepentingan terbaik anak dalam konteks dispensasi perkawinan anak di Indonesia