Dukungan Dr. Togar Situmorang untuk Pemilu Terbuka dan Perjuangan Ekonomi Rakyat, UMKM, dan Pedagang Kaki Lima
PRABANGKARANEWS || MK (Mahkamah Konstitusi) tetap mengikuti yurisprudensi yang telah dibuatnya bahwa sistem dan teknis pelaksanaan pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilihan presiden, merupakan bagian dari open legal policy.
Dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, MK menolak perubahan sistem pemilu, sehingga pemilu tahun 2024 akan tetap dilaksanakan secara terbuka dan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Advokat terkenal Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMED, CLA, dalam pernyataannya kepada media pada Jumat (16/6/2023), menyatakan setuju dengan putusan MK tersebut. Menurutnya, para calon legislatif (Bacaleg) sekarang dapat lebih fokus dalam mengembangkan visi, misi, dan program mereka untuk masyarakat daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Dr. Togar Situmorang menjelaskan bahwa tujuannya maju ke DPR RI adalah untuk memperhatikan ekonomi rakyat, terutama pedagang kaki lima dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar mereka dapat meningkatkan kesejahteraan.
Dia yakin dapat meraih suara terutama dari pelaku UMKM dan pedagang kaki lima agar dapat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan.
Jika diberikan kesempatan untuk masuk ke DPR RI mewakili Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan 3 (Dapil 3), Dr. Togar Situmorang, yang dikenal sebagai Panglima Hukum yang peduli dan berfokus pada pemberdayaan pedagang pasar tradisional, pedagang kaki lima, dan peningkatan UMKM di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu.
Dia memiliki banyak program untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM dan pedagang kaki lima, dan sebagai Dewan Penasehat IKAPPI Bali (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia), ia akan melakukan perubahan dan perbaikan yang diperlukan.
Penulis: Megy
