KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah Jadi Tersangka
SHARE

PRABANGKARANEWS || KPK mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau “liquefied natural gas” (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, perkara korupsi tersebut diduga berawal sekitar tahun 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan liquefied natural gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia, dikutip dari laman Antaranews.com Rabu (20/9/2023).

Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri diantaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Baca Juga  Banjir di Kota Bekasi Sebabkan 90 Titik Banjir, 5 Wilayah Longsor, 4 Korban Meninggal Dunia dan 391 Sekolah Terendam

Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.