Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi: Analisis Permendikbud Ristek 30/2021
PRABANGKARANEWS || Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah mengeluarkan Peraturan Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, dikenal sebagai Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 atau Permen PPKS. Salah satu aspek yang diatur dalam peraturan ini adalah terkait ketimpangan relasi kuasa yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Pasal 1 Permendikbud Ristek 30/2021 mendefinisikan kekerasan seksual sebagai tindakan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, fungsi reproduksi seseorang, yang disebabkan oleh ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender. Kekerasan ini dapat menyebabkan penderitaan baik secara psikis maupun fisik, termasuk gangguan terhadap kesehatan reproduksi dan hilangnya kesempatan untuk mengikuti pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa ketimpangan relasi kuasa adalah penyebab utama terjadinya kekerasan seksual. Penelitian oleh Pusat Pengembangan Sumberdaya untuk Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, Rifka Annisa pada tahun 2018, menyatakan bahwa pelaku kekerasan seksual merasa memiliki posisi yang lebih dominan daripada korban, yang dapat terjadi dalam hubungan antara dosen dan mahasiswa, orangtua dan anak, artis dan penggemar, bos dan karyawan, dan situasi lainnya. Ketimpangan relasi kuasa dapat terjadi bahkan antara individu yang tidak memiliki hubungan langsung.
Dalam konteks ini, peraturan Permendikbud Ristek 30/2021 memberikan definisi yang jelas dan mengatur tindakan preventif terkait dengan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Ketiadaan persetujuan korban, tindakan diskriminasi, dan pelecehan seksual dengan berbagai bentuknya termasuk dalam lingkup regulasi ini. Permendikbud Ristek 30/2021 diharapkan dapat menjadi langkah maju untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman tanpa kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Komnas Perempuan juga memberikan imbauan kepada perguruan tinggi untuk berkomitmen dalam mengimplementasikan Permendikbud 30/2021 sebagai langkah positif menuju lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan seksual. Implementasi peraturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap mahasiswa dan mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, dikutip dari kompas.com Kamis (7/12/23).
