Gerakan Sekolah Sehat: No Rokok, Hindari Narkoba, Prestasi Gemilang di SMP Negeri 3 Kalipuro
PRABANGKARANEWS || BANYUWANGI – Pada hari Rabu, 19 Juni 2024, SMP Negeri 3 Kalipuro bersama tim sie penyakit tidak menular dari Puskesmas Kelir Kalipuro menyelenggarakan talk show sosialisasi dengan tema “No Rokok, Hindari Narkoba, Prestasi Gemilang”. Acara ini diikuti oleh seluruh siswa sebelum pembagian ijazah kelas 9 tahun ajaran 2023-2024.
Petugas dari Puskesmas Kelir diwakili oleh Ibu Bidan Susiasi dan Ibu Rani. Talk show dimulai pukul 08.00 setelah pelaksanaan salat dhuha berjamaah dan sarapan sehat, dipandu oleh Bapak Mahmud Hamzah, S.Pd. Kepala sekolah membuka acara dengan sambutan yang menegaskan bahwa sekolah adalah kawasan tanpa rokok. Ibu Susiasi kemudian memaparkan bahaya merokok dan narkoba bagi perokok dan keluarganya.
Dalam presentasinya, Ibu Bidan Susiasi menjelaskan bahwa rokok adalah zat adiktif yang menyebabkan ketagihan dan ketergantungan. Bahkan orang yang tidak merokok tetapi sering terpapar asap rokok juga terkena dampak yang sama. Salah satu siswa, Cindi, bertanya tentang dampak rokok yang dihisap di luar rumah oleh ayahnya. Ibu Susiasi menjelaskan bahwa dampaknya tetap berbahaya karena tar dan nikotin menempel pada baju dan tubuh perokok, yang kemudian terhirup oleh orang di sekitarnya.
Paparan tentang bahaya rokok dan narkoba disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami oleh siswa. Merokok bisa menyebabkan penyakit paru obstruktif karena karbon monoksida (CO) menurunkan kadar oksigen dalam darah, menyebabkan kekentalan darah, dan menutup alveolus, sehingga menimbulkan sesak napas. Merokok juga bisa menyebabkan kemandulan, kecacatan pada bayi, infertilitas pada pria, kanker mulut, dan penurunan daya ingat.
Ibu Bidan juga menjelaskan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang meliputi tempat belajar mengajar, fasilitas kesehatan, taman bermain anak, kendaraan umum, tempat kerja, dan tempat umum yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap peraturan ini dikenakan denda.
Selain itu, Ibu Bidan juga memaparkan bahaya Napza yang merupakan zat adiktif. Napza dapat menyebabkan kecanduan yang dapat disembuhkan dengan komitmen dari pengguna dan semua pihak terkait. Beberapa jenis Napza adalah sabu, ganja, dan dextrometorphone (obat batuk), yang jika dikonsumsi tanpa resep dokter dapat menimbulkan kecanduan. Anak di bawah umur yang menggunakan Napza dapat dihukum penjara sesuai undang-undang yang berlaku.
Selama acara, Ibu Bidan menggunakan alat smokelyzer untuk mendeteksi kandungan CO pada beberapa siswa. Hasilnya menunjukkan beberapa siswa pernah merokok atau terpapar asap rokok dari anggota keluarga.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan yel-yel “Katakan Tidak untuk Rokok dan Narkoba”. Ibu Bidan berpesan kepada peserta untuk melaporkan jika mengetahui teman atau orang sekitarnya menggunakan narkoba, sesuai dengan pasal 112 undang-undang narkotika, yang mengatur bahwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau mengedarkan narkotika dapat dihukum minimal 2 tahun penjara hingga hukuman mati.
Diharapkan kegiatan ini memberikan pemahaman tentang bahaya dan dampak buruk rokok dan narkoba, serta meningkatkan kesadaran untuk menghindari kedua hal tersebut, karena merekalah yang akan menentukan masa depan bangsa.
Pewarta: Dwi Hindart L.S
