Penetapan 272 Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Kemendikbudristek Tahun 2024
PRABANGKARANEWS || Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini mengadakan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Dalam sidang ini, sebanyak 272 budaya takbenda dari berbagai wilayah di Indonesia telah resmi direkomendasikan untuk diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun ini. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil pembahasan Tim Ahli WBTbI yang berlangsung dari tanggal 19 hingga 23 Agustus 2024 di Jakarta. Sidang ini melibatkan 14 Tim Ahli WBTb Indonesia, kepala dinas dari berbagai daerah, serta Balai Pelestarian Kebudayaan dari 23 wilayah di Indonesia.
Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, menjelaskan bahwa penetapan budaya takbenda ini merupakan program tahunan yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2017. “Program penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia ini mendukung keberhasilan Pemajuan Kebudayaan,” ujar Hilmar Farid pada Senin (19/8).
Hilmar juga menekankan pentingnya pelestarian budaya setelah penetapan ini, yang akan berhasil jika didukung oleh semua pihak. “Tanggung jawab menjaga warisan budaya kita tidak hanya berada pada pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga pada komunitas, lembaga budaya, dan masyarakat luas. Kerjasama yang baik diperlukan untuk menciptakan ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin, melaporkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 668 usulan budaya takbenda dari 32 provinsi, dengan dua provinsi—Papua dan Papua Barat—tidak mengirimkan usulan. Dari usulan tersebut, setelah melalui beberapa tahap penilaian dan seleksi, 278 usulan berhasil dilanjutkan ke sidang penetapan, dan akhirnya 272 di antaranya direkomendasikan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2024.
Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda 2023-2025, G.R. Lono Lastoro Simatupang, menyatakan bahwa sidang penetapan ini merupakan produk hukum yang mengutamakan keandalan informasi dan data. Bagi provinsi yang usulannya telah direkomendasikan, Lono menyarankan agar segera melakukan pengembangan dan pemanfaatan budaya takbenda tersebut agar bermanfaat bagi masyarakat luas, bukan sekadar menjadi sertifikasi belaka. Hingga akhir tahun 2023, sudah ada 1.941 WBTbI yang ditetapkan sejak tahun 2013, dan jumlah ini akan bertambah setelah penetapan 272 budaya takbenda hasil sidang kali ini.
Untuk Jawa Timur usulan tanggal 19 Januari 2024, telah dilaksanakan Sidang Penetapan Warisan Budaya TakBenda Indonesia . 13 usulan dari Jawa Timur direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Berikut daftar usulan tersebut:
1. Dhurung Bawean (Kab Gresik)
2. Pudak (Kab Gresik)
3. Tari Remo Boletan (Kab Jombang)
4. Bahasa Madura (Kab Sumenep, Kab Pamekasan)
5. Kerupuk Abang-Ijo (Kab Bojonegoro)
6. Jaranan Jur Ngasinan (Kab Blitar)
7. Roma Pacenan (Kab Situbondo)
8. Krecek Bung (Kab Lumajang
9. Penanggalan Tengger (Kab Pasuruan)
10. Ampo Tuban (Kab. Tuban
11. Bersih Dam Bagong (Kab Trenggalek)
12. Baritan (Kab Trenggalek
13. Kupatan Durenan (Kab Trenggalek)
