Tim Advokasi Nomor Urut 1 Ronny Wahyono – Wahyu Saptono Hadi Laporkan Dugaan Ketidaknetralan Oknum Kades kepada Bawaslu Pacitan

Tim Advokasi Nomor Urut 1 Ronny Wahyono – Wahyu Saptono Hadi Laporkan Dugaan Ketidaknetralan Oknum Kades kepada Bawaslu Pacitan
Tim Advokasi Ronny Wahyono - Wahyu Saptono Hadi Lapor ke Bawaslu Pacitan Dugaan Ketidaknetralan Aparat Desa
SHARE

PACITAN (PRABANGKARANEWS) – Tim advokasi pasangan calon nomor urut 1, Ronny Wahyono dan Wahyu Saptono Hadi, secara resmi melaporkan dugaan  ketidaknetralan oknum kepala desa  di Kabupaten Pacitan kepada Bawaslu, Minggu (29/9/24).

Ketua Tim advokasi Ronny-Wahyu  sebagai pelapor yakni pengacara  handal dari Surabaya Moh Muzayin, S.H.,M.H.  dengan didampingi wakil ketua advokasi Mustofa Ali Fahmi, S.H.,M.H dan anggota Dr.Agoes Hendriyanto, M.Pd diterima oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan – Syamsul Arifin,S.Th.I,  Anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan Agus Hariyanto,S.Pd, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan Nurul Fata K, menerima secara resmi berkas aduan dari Tim advokasi .

Muzayin sebagai ketua tim menjelaskan kepada Bawaslu disaksikan oleh jurnalis bahwa laporan ini diajukan,  di lapangan  menemukan indikasi keterlibatan aparat desa yang menunjukkan dukungan  kepada salah satu pasangan calon dalam Pilkada Pacitan 2024, dalam status WhatsApp perangkat desa.  Menurut mereka, tindakan tersebut melanggar aturan yang mengharuskan aparat desa bersikap netral selama proses pemilihan berlangsung.

Ketua tim advokasi, Moh. Muzayin, melaporkan diduga oknum kades yang tidak netral  berpotensi merusak proses demokrasi yang seharusnya jujur, adil, dan berintegritas. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Bawaslu untuk segera memeriksa bukti yang telah diserahkan, termasuk unggahan di media sosial dan tindakan langsung yang dilakukan oleh para aparat desa yang dianggap melanggar ketentuan netralitas. Jika terbukti bersalah, pihaknya meminta agar tindakan hukum diberikan secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  WNI Dari Luar Negeri, Menlu: Protokol Kesehatan Disiplin Dan Ketat Di Pintu Masuk Bandara Dan Pelabuhan

Mustofa Ali Fahmi, S.H.,M.H, sebagai wakil ketua Tim Advokassi Ronny Wahyono dan Wahyu Saptono Hadi menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keadilan dan memastikan agar Pilkada berjalan dengan baik. Mereka berharap Bawaslu bertindak cepat dan adil dalam menangani kasus ini demi terciptanya suasana yang kondusif dan proses pemilihan yang sesuai dengan aturan.

Mustofa Ali Fahmi, S.H.,M.H., sebagai Wakil Ketua Advokasi menegaskan bahwa status WhatsApp dugaan oknum kades yang tidak netral terdapat 3 Undang-undang yang dilanggar oleh oknum kades dalam Pilkada Pacitan 2024.

  • Pertama, mengutip Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa “Pelaksana dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil Negara, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa”.  Berdasarkan kutipan dalam Undang-undang Pemilu tersebut kata Kades atau sebutan lainnya di sebut beberapa kali, hal itu menunjukkan bahwa Undang-Undang ini serius me-warning bahwa mereka yang tersebut diatas harus benar-benar netral dalam pemilu, meskipun proses keterpilihan mereka juga melalui proses politik non partai.
  • Kedua, mengutip Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Berdasarkan kutipan UU Desa, pasal 29 huruf g menyebutkan bahwa Kepala Desa dilarang terlibat dalam politik praktis. Kades harus menjaga netralitas dan tidak boleh memihak kepada salah satu pasangan calon dalam pemilu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.

    Ketiga, mengutip Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Berdasarkan kutipan pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana maupun administrasi bagi yang terbukti bersalah, sesuai dengan ketentuan dalam UU Pilkada.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan – Syamsul Arifin secara resmi menerima aduan terhadap dugaan ketidaknetralan oknum kades pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pacitan dari Tim Advokasi paslon nomor urut satu Ronny Wahyono-Wahyu Saptono Hadi  dengan disaksikan oleh media, komisioner Bawaslu Agus Hariyanto,S.Pd, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pacitan Nurul Fata K, dan unsur kejaksaan dan kepolisian.

Baca Juga  KPBU Menjadi Skema Terwujudnya Infrastruktur Publik Yang Memadai

“Ketiga  undang-undang di atas  menekankan pentingnya netralitas kepala desa dalam proses pemilihan, dan ketidaknetralan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan hukum dan prinsip demokrasi yang berlaku,” jelas Mustofa Ali Fahmi, S.H.,M.H.

Moh Muzayin, S.H.,M.H. menagaskan kami melaporkan adanya dugaan oknum kades yang tidak netral dengan tujuan agar Pilkada Pacitan berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.  Biarlah kedua calon bisa berkompetisi secara adil dan fair agar mendapatkan pemimpin yang terbaik dalam ajang pemilihan yang adil untuk kedua paslon.

Mustofa Ali Fahmi, S.H.,M.H., laporan dugaan ketidaknetralan oknum Kades mengandung maksud untuk menyampaikan pesan kepada kepala desa se kabupaten Pacitan agar berhati-hati dalam masa Pilkada Pacitan. Karena tidak semua warga desanya setuju untuk mengikuti arahan  kepala desa untuk memilih salah satu calon.

Baca Juga  "Situs Iwak (Ikan)" Gupi / Gapi, Gondosari, Pacitan