KPK: Gubernur Bengkulu Diduga Pakai Dana Korupsi untuk Pilkada

KPK: Gubernur Bengkulu Diduga Pakai Dana Korupsi untuk Pilkada
SHARE

PRABANGKARANEWS || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan bahwa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), menggunakan dana hasil korupsi untuk membiayai tim sukses dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu. Dugaan ini muncul setelah tim penyidik KPK menemukan indikasi kuat bahwa dana tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan oleh RM terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, total dana yang dihimpun mencapai Rp7 miliar. Uang tersebut diperoleh melalui tekanan terhadap kepala dinas, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta kepala biro di Pemprov Bengkulu. Pemotongan dilakukan pada berbagai pos anggaran, termasuk tunjangan perbaikan penghasilan pegawai. Selain itu, dana juga dihimpun dari kontribusi pengusaha setempat, dilansir dari Antaranews (Senin (25/11/24).

Baca Juga  Ditlantas Polda Banten Bagikan Masker Kepada Warga Serang

Alexander menegaskan bahwa dana tersebut dikumpulkan atas instruksi langsung dari RM untuk mendukung aktivitas tim suksesnya dalam Pilkada. Modus ini diduga melibatkan berbagai bentuk pemerasan terhadap aparat birokrasi, sehingga memanfaatkan posisinya sebagai gubernur untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini menjadi perhatian serius KPK sebagai upaya untuk menegakkan integritas dalam tata kelola pemerintahan. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan mendorong penyelenggara negara untuk bertindak transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. (Fianda Sjofjan Rassat/Antara)