Presiden Prabowo Teken PP No. 6/2025; Pekerja Ter-PHK Dapat Manfaat 60% Upah Selama 6 Bulan

PRABANGKARANEWS – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur bahwa pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah mereka selama maksimal enam bulan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) PP tersebut dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id
Selain itu, PP ini juga mengubah besaran iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen. Iuran ini bersumber dari kontribusi pemerintah pusat sebesar 0,22 persen dan rekomposisi iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14 persen dari upah bulanan, dilansir bpjsketenagakerjaan.go.id
PP Nomor 6 Tahun 2025 juga menambahkan Pasal 39A, yang menyatakan bahwa jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan menunggak iuran hingga enam bulan, BPJS Ketenagakerjaan tetap wajib membayarkan manfaat JKP kepada pekerja yang terdampak. Namun, kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan tetap berlaku bpjsketenagakerjaan.go.id
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengapresiasi penerbitan PP ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pekerja. Ia menilai peningkatan manfaat bagi peserta dan penurunan jumlah iuran menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kesejahteraan pekerja yang terkena PHK, dilansir antaranews Selasa (18/2/25).
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pekerja yang mengalami PHK dapat memperoleh dukungan finansial sementara hingga mereka mendapatkan pekerjaan baru atau beralih menjadi wirausaha. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan rasa aman bagi pekerja di tengah dinamika pasar kerja yang terus berubah.