KPK Periksa 11 Debitur dalam Dugaan Korupsi Kredit LPEI Senilai Rp11,7 Triliun

KPK (PRABANGKARANEWS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 11 debitur dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menggunakan dana APBN. Kasus ini diduga menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp11,7 triliun.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, dua di antaranya merupakan pejabat LPEI, yakni Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta, dilansir dari Antaranews Selasa ((4/3/25).
Terkait 10 debitur lainnya yang tengah diperiksa, KPK masih mendalami keterlibatan mereka. Namun, berdasarkan keterangan Kasatgas Penyidik KPK Budi Sokmo, perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di tiga sektor utama, yaitu perkebunan, perkapalan (shipping), serta industri energi.
Kasus ini masih terus berkembang, dan KPK menegaskan akan menindaklanjuti semua temuan dalam upaya menegakkan hukum serta meminimalisir potensi kerugian negara. (Fianda Sjofjan Rassat / Antaranews).