MK Izinkan Penggantian Caleg Terpilih yang Ditugaskan Negara

MK Izinkan Penggantian Caleg Terpilih yang Ditugaskan Negara
SHARE

JAKARTA (PRABANGKARANEWS) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dapat digantikan jika mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui proses pemilihan umum.

Putusan ini merupakan interpretasi baru MK terhadap Pasal 426 ayat (2) huruf b dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan tersebut diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan dalam uji materi Perkara Nomor 176/PUU-XXII/2024.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika ditafsirkan mencakup pengunduran diri caleg yang mendapatkan tugas negara dalam jabatan non-elektoral.

Baca Juga  Ikatan Media Online (IMO)-Indonesia, Siap Kolaborasi dan Sinergi dengan KPU

Dengan putusan ini, caleg yang terpilih tetapi ditugaskan negara untuk posisi tertentu dapat mundur dan digantikan tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini memberikan kepastian hukum dalam proses pergantian anggota legislatif yang menghadapi situasi serupa, dilansir dari Antaranews Sabtu (22/3/25).

Keputusan MK ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara hak politik caleg terpilih dan kebutuhan negara dalam menempatkan individu yang kompeten pada jabatan strategis tanpa harus melalui mekanisme pemilihan umum. ( Fath Putra Mulya / Antaranews).