Peningkatan Kualitas Pendapat Hukum: Kajati Jatim Gelar Ekspose LO Secara Virtual

Peningkatan Kualitas Pendapat Hukum: Kajati Jatim Gelar Ekspose LO Secara Virtual
SHARE

PRABANGKARANEWS – Pada hari Senin, 24 Maret 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL, didampingi oleh Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Retno Setyowati, M. Hum., serta jajaran struktural di bidang Datun Kejati Jatim, memimpin ekspose permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) secara daring. Ekspose ini membahas delapan permohonan LO yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Sumenep, Kota Malang (2 LO), Bojonegoro, Ngawi, Kota Mojokerto, dan Tulungagung.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jatim memberikan apresiasi kepada Kejari yang telah menyusun draft LO dengan baik serta menyampaikan sejumlah koreksi dan masukan agar sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dilansir dari KejatiJatim Kamis (27/3/25).

Baca Juga  Tugu Filosofis Yogyakarta: Simbol dan Warisan Budaya yang Mengesankan

Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sebelum diterbitkan, setiap LO yang dimohonkan oleh stakeholder harus melalui tahap ekspose secara virtual bersama Kajari dan Kasi Datun. Penerbitan LO oleh Kejaksaan merupakan bentuk pelayanan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai dukungan kajian hukum terhadap permasalahan yang dihadapi stakeholder.

Dalam ekspose ini, Kajati Jatim memberikan berbagai masukan terkait substansi LO guna memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme JPN dalam menyusun Pendapat Hukum.

Sebagai bagian dari tugasnya, JPN dapat memberikan Pendapat Hukum baik atas permintaan pihak lain maupun atas inisiatif sendiri, dengan tujuan memberikan solusi hukum terhadap berbagai permasalahan konkret di bidang perdata dan administrasi negara.

Baca Juga  Tim Pre Assesmen ke-2 Ijen Geopark di SMPN 3 Banyuwangi, Berikan Lampu Hijau Go To UNESCO Global Geopark