Kemendagri dan DPR RI Dorong Sinergi Daerah Jaga Kedaulatan Bahasa Indonesia
PRABANGKARANEWS, Jakarta, 25 April 2025 — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan dukungan penuh terhadap terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam acara peluncuran Permendikdasmen di Plaza Insan Pendidikan Berprestasi, Gedung A, Kantor Kemendikdasmen, Jumat (24/4). Pedoman ini dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat kedaulatan bahasa Indonesia.
Kemendagri menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkuat penggunaan bahasa Indonesia sebagai simbol persatuan nasional. Untuk itu, Kemendagri mendorong para gubernur, bupati, dan wali kota agar menyusun regulasi yang memprioritaskan penggunaan bahasa Indonesia di dokumen resmi dan ruang publik. Titi Karnavian menambahkan bahwa kegiatan pengawasan penggunaan bahasa ini dapat dimasukkan dalam program daerah serta diusulkan pendanaannya melalui RAPBD masing-masing.
Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa pedoman ini memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menjalankan pengawasan bahasa secara terstruktur dan berkelanjutan. Ia berharap penguatan budaya berbahasa Indonesia terutama terjadi di lingkungan pendidikan dan pelayanan publik, sehingga generasi muda semakin bangga menggunakan bahasa Indonesia.
Selain itu, Tito menekankan perlunya kerja sama seluruh daerah untuk mendukung kebijakan ini, sebagai bentuk upaya menjaga identitas nasional. “Tantangannya adalah bagaimana kita membawa semua pihak dalam satu pemahaman untuk mengutamakan bahasa Indonesia sebagai penjaga kedaulatan bangsa,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tito juga mengingatkan pentingnya menjaga keberagaman bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia, meskipun penggunaan bahasa Indonesia tetap harus diutamakan dalam kegiatan resmi.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, turut mengapresiasi peluncuran Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025, yang mempermudah implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bahasa. Ia menyoroti kecenderungan masyarakat mencampur bahasa Indonesia dengan bahasa asing dalam keseharian, yang mengurangi kebanggaan terhadap bahasa nasional.
Hetifah mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar di ruang publik, lembaga pemerintahan, maupun dunia usaha. Ia menambahkan bahwa DPR RI siap mendukung upaya ini melalui sosialisasi dan pembinaan di daerah.
“Mudah-mudahan kita terus mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing,” ujar Hetifah. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan bahasa Indonesia yang baik merupakan bagian dari menjaga kedaulatan bangsa dengan semangat Trigatra Bangun Bahasa.
