Khofifah Larang Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen, Legislator PAN Dukung Langkah Inklusif

Khofifah Larang Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen, Legislator PAN Dukung Langkah Inklusif
SHARE

PRABANGKARANEWS, Surabaya, 6 Mei 2025 — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Langkah ini diambil sebagai bagian dari peringatan Hari Buruh Internasional dan untuk memperluas akses kerja yang adil, khususnya bagi mereka yang berusia di atas 35 tahun dan penyandang disabilitas.

SE tersebut mendorong dunia usaha untuk berfokus pada seleksi berbasis kompetensi, bukan usia, serta memperkuat prinsip nondiskriminasi sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO. Kebijakan ini akan diterapkan di BUMD, program padat karya berbasis APBD, hingga rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK.

Kebijakan Khofifah ini mendapat dukungan dari Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PAN, Suli Da’im. Ia menilai langkah tersebut sebagai terobosan positif yang tetap mempertimbangkan rasionalitas kebutuhan kerja. Menurutnya, pembatasan usia hanya dapat dibenarkan jika berlandaskan alasan objektif dan relevan dengan karakteristik pekerjaan.

Baca Juga  Bamsoet: Perlu Pendidikan Politik Agar Rakyat Semakin Pintar Memilih Pemimpin

Suli menegaskan bahwa batas usia dalam rekrutmen tidak serta-merta tergolong diskriminasi menurut UU 39/1999 dan Konvensi ILO 111. Ia mengacu pada prinsip “reasonable classification”, yaitu pembedaan yang dapat diterima jika beralasan logis dan bertujuan sah.