KKP Tindaklanjuti Iklan Penjualan Pulau di Anambas, Minta Situs Diblokir

KKP Tindaklanjuti Iklan Penjualan Pulau di Anambas, Minta Situs Diblokir
SHARE

PRABANGKARANEWS – Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menindaklanjuti temuan situs yang menayangkan iklan bertajuk “Island Pair in Anambas, Indonesia”, yang menawarkan empat pulau kecil tak berpenghuni—yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala—untuk dijual.

Menanggapi hal ini, Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk meminta pemblokiran terhadap situs web yang memasarkan pulau-pulau tersebut.

“Kalau situs tersebut tidak bisa cukup hanya diberi peringatan, maka tidak hanya kita minta untuk di-take down, tetapi juga agar diblokir permanen,” tegas Koswara, dilansir dari @Antaranews Rabu (25/6/25).

Baca Juga  Wayang Beber Tawang Alun Jagong 4 "Pertemuan Tersembunyi Jaka Kembang Kuning dan Dewi Sekartaji"

Ia menambahkan bahwa tidak ada istilah penjualan pulau dalam regulasi di Indonesia. Yang diatur dalam peraturan perundang-undangan hanyalah pemanfaatan ruang laut secara legal dan terbatas, sesuai dengan kedaulatan dan kepentingan nasional.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan wilayah dan mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan negara, terutama terkait dengan penguasaan wilayah strategis di daerah perbatasan seperti Kepulauan Anambas. ( Sri Dewi Larasati / Antaranews).