Viral: Kapal Induk AS USS Nimitz Melintasi Perairan Aceh, TNI AL Pastikan Sesuai Aturan Internasional
PRABANGKARANEWS – Sebuah video yang merekam keberadaan kapal induk Amerika Serikat, USS Nimitz (CVN-68), tengah melintasi perairan Aceh pada 17 Juni lalu, viral di media sosial dan memicu berbagai reaksi publik.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, menjelaskan bahwa pelayaran kapal tersebut berada dalam koridor hak lintas damai (innocent passage) sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982.
Ia menegaskan bahwa Selat Malaka berstatus sebagai jalur pelayaran internasional (strait used for international navigation), yang berarti dapat dilalui kapal asing selama tidak mengganggu kedaulatan negara-negara pesisir, dilansir dari Antaranews Jum’at (20/6/25).
TNI AL, lanjut Tunggul, terus melakukan pemantauan ketat dan berkelanjutan terhadap seluruh kapal yang melintasi perairan strategis tersebut untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
