Jangan Salah Pilih ! Ini Perbedaan Mutu Beras Medium dan Premium Menurut Kementerian Pertanian

Jangan Salah Pilih !  Ini Perbedaan Mutu Beras Medium dan Premium Menurut Kementerian Pertanian
SHARE

PRABANGKARANEWS, Jakarta, 19 Juli 2025 — Banyak orang masih mengira mutu beras hanya soal harga dan label. Padahal, menurut penjelasan resmi dari Kementerian Pertanian RI yang dikutip pada Sabtu (19/7/25), mutu beras di Indonesia telah diatur secara resmi melalui standar nasional, sehingga konsumen bisa lebih cermat dalam memilih beras yang sesuai dengan kebutuhan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017, perbedaan antara beras medium dan premium tidak hanya terletak pada penampilan luarnya saja, tapi juga pada sejumlah indikator penting yang telah ditetapkan pemerintah. Beberapa indikator mutu yang menjadi acuan utama yaitu derajat sosoh, kadar air, butir patah, dan beras kepala.

Baca Juga  Penerimaan Proposal Program Bantuan Pengembangan Model Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pendidikan Tinggi Berbasis Proyek

Untuk kategori beras medium, syarat mutu yang ditetapkan adalah:

  • Derajat sosoh: minimal 95%

  • Kadar air: maksimal 14%

  • Butir patah: maksimal 25%

  • Beras kepala: minimal 75%

Sementara itu, beras premium harus memenuhi syarat yang lebih tinggi, yaitu:

  • Derajat sosoh: minimal 95%

  • Kadar air: maksimal 14%

  • Butir patah: maksimal 15%

  • Beras kepala: minimal 85%

Dengan memahami standar mutu ini, konsumen diharapkan bisa lebih bijak dalam memilih beras, tidak hanya berdasarkan kemasan atau harga, tetapi juga berdasarkan standar kualitas resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini penting untuk mendukung pola konsumsi beras yang sehat dan berkualitas bagi masyarakat luas.