Presiden Tegaskan Kebebasan Berpendapat Dijamin, Tapi Negara Akan Tegas Hadapi Anarkisme
PRABANGKARANEWS, Jakarta — Presiden menegaskan bahwa negara menghormati kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi masyarakat, sebagaimana dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan UU No. 9 Tahun 1998.
Namun, Presiden menekankan bahwa tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, hingga penjarahan merupakan pelanggaran hukum yang wajib ditindak tegas demi melindungi rakyat.
Presiden menyebut Polri telah bergerak cepat, transparan, dan terbuka dalam memeriksa petugas yang melakukan kesalahan. Di sisi lain, para pimpinan DPR sepakat mencabut sejumlah kebijakan, termasuk tunjangan anggota dewan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, dilansir dari @presidenrepublikindonesia Minggu (31/8/25).
Bahkan, para ketua umum partai politik dilaporkan sudah menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota DPR yang melontarkan pernyataan keliru, berlaku mulai 1 September 2025.
Dalam arahannya, Presiden juga memerintahkan TNI-Polri bertindak sekeras-kerasnya sesuai hukum terhadap aksi perusakan dan penjarahan. Selain itu, ia meminta DPR, kementerian, dan lembaga negara membuka ruang dialog dengan mahasiswa dan tokoh masyarakat agar aspirasi terserap dengan baik.
“Kami pastikan setiap aspirasi damai akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti. Pemerintah berkomitmen memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk yang paling kecil dan tertinggal,” tegas Presiden.
Ia menutup dengan ajakan menjaga persatuan nasional. “Indonesia sudah di ambang kebangkitan, jangan mau diadu domba. Mari kita suarakan aspirasi dengan damai dan gotong royong, demi menjaga keluarga, lingkungan, dan bangsa kita,” pungkasnya.
