Kalakan Pacitan: Tradisi Pengasapan Ikan sebagai WBTb 2025

Kalakan  Pacitan: Tradisi Pengasapan Ikan sebagai WBTb  2025
SHARE

PRABANGKARANEWS, PACITAN –  Kalakan Pacitan resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025. Kalakan merupakan makanan tradisional khas Pacitan yang berbahan dasar ikan asap, hasil dari proses pengasapan ikan yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat pesisir Desa Sirnoboyo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur.

Dikutip dari Hendriyanto, Sutopo (2020), tradisi pengasapan ikan ini tidak hanya menghasilkan produk kuliner khas, tetapi juga mencerminkan identitas dan kearifan lokal masyarakat nelayan. Kegiatan ini telah menjadi bagian penting dari kehidupan sosial-ekonomi warga pesisir dan tetap bertahan di tengah modernisasi.

Berdasarkan hasil kajian, terdapat dua temuan utama:  Pertama, eksistensi Kalakan tetap stabil bahkan pada masa pandemi COVID-19, karena produksi ikan asap tetap berjalan secara konsisten. Proses pengasapan dilakukan dengan memotong ikan sesuai ukuran tertentu, menusuknya menggunakan lidi, lalu memanggangnya selama sekitar lima menit. Tujuan utama pengasapan adalah untuk mengawetkan ikan secara alami dengan memanfaatkan kombinasi pengeringan dan senyawa kimia alami yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar organik. Senyawa asap yang dihasilkan akan menempel pada permukaan ikan, menciptakan aroma, rasa, dan warna keemasan khas pada produk akhir.

Baca Juga  Wisata Kesehatan Banyu Anget Arjosari, Pacitan, Jawa Timur

Teknologi pengasapan tradisional ini telah lama digunakan oleh masyarakat Sirnoboyo sebagai bagian dari pengetahuan lokal yang diwariskan lintas generasi. Kalakan dikenal sebagai daging ikan asap tanpa bahan kimia tambahan, dengan cita rasa yang khas serta nilai-nilai kearifan lokal seperti kerja keras, kesederhanaan, kedisiplinan, dan kealamian dalam setiap tahapan produksi maupun pemasarannya.

Produk Kalakan biasanya dikemas dalam daun pisang berisi 10 tusuk dengan harga sekitar Rp10.000,- per bungkus, dan dipasarkan di Pasar Arjowinangun Pacitan maupun secara daring melalui platform seperti Shopee. Produksi harian rata-rata mencapai 6 kilogram per hari.

Kedua, berdasarkan aspek historis dan nilai budaya, Kalakan Sirnoboyo dinilai layak ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia karena memenuhi unsur pewarisan turun-temurun, keunikan proses pembuatan, dan cita rasa khas yang menjadi identitas kuliner lokal Pacitan.

Baca Juga  Penyerangan Misionaris di Papua, Awal dari Lenyapnya Perjuangan KKB

Selain itu, dari sisi regulasi, bahan baku ikan asap Kalakan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa larangan pengeluaran dan produk olahan beberapa jenis hiu tertentu hanya berlaku hingga 31 Desember 2018. Berdasarkan ketentuan tersebut, penggunaan bahan ikan yang dipakai masyarakat Sirnoboyo untuk Kalakan masih sesuai dengan peraturan dan ketentuan konsumsi nasional.

Dengan demikian, tradisi pengasapan ikan Kalakan Sirnoboyo bukan hanya mencerminkan keahlian dan kreativitas masyarakat nelayan, tetapi juga merupakan simbol ketahanan budaya dan ekonomi lokal Pacitan yang patut dijaga dan dilestarikan sebagai warisan kuliner nusantara.